Minggu, 16 November 2014

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.

Kesamaan Derajat

1.1. Tentang kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.


Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
1.2. Pasal-Pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
1.3. Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45


3. Elite Dan Massa

1.1. Pengertian Elite
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Didalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya
1.2. Fungsi elite dalam memegang strategi
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :


1.3. Pengertian Massa
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

1.4. Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.



Kesimpulan
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara

Sumber : (http://raullycious.wordpress.com/2011/11/22/pengertian-pelapisan-sosial-dan-aspek-aspek-positif-dan-negatif-dari-sistem-pelapisan-sosial/)
                 (https://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/)

Warga Negara dan Negara

Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.

2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara

b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM

Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan eraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-Iarangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturanperaturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri dan Sitat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri. Ciri hukum adalah : adanya perintah atau larangan perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengantur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebutkaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman. Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b) Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
I) Undang-undang (Statute) Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum) Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sarna dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi) Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty) Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana Hukum Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c) Pembangian Hukum
I) Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat) Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara. Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. hukum tertulis tak dikodifikasikan. Hukum tak tertulis.
3) Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam:
Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara. Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional. Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain. gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotaanggotanya.
4) Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam:
Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang hagi suatu masyarakat tertentu da1am suatu daerah tertentu. Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang. Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang me!lgatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintahperintah dan larangan• i<lrangan. Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6) Menurut “sifatnya’” hukum dibagi dalam :
Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak. Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam
Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang utau golongan tertentu. Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8) Menurut “isinya’” hukum dibagi dalam :
Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok :
l) Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sarna lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2) Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongangolongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-Iembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan hams dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum ini sebagai perlindungan, bagi kepentingankepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan. Meskipun kaidah-kaidah tersebut ikut berusaha menyelenggarakan dan perlindungan kepentingan orang dalam masyarakat, tetapi belum cukup kuat untuk melindunginya mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur. Bahkan berarti kepentingan warga masyarakat tidak terpenuhi oleh kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan, tetapi tidak cukup terlindungi atau terjamin. Sebab mungkin saja terlaksana dengan kaidah tersebut, untuk melindungi lebih lanjut kepentingan yang telah dilindungi kaidah-kaidah tadi perlu sistem hukum. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah hukum positif dimaksudkan untuk menandai “differentie” dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat, tampil lebih jelas, tegas dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat. Sebagai atribut positif ini adalah: Pertama, bukanlah kaidah sosial yang mengambang atau tidak jelas bentuk dan tujuannya. Sehingga dibutuhkan lembaga khusus yang bertujuan merumuskan dengan jelas tujuan yang hendak dicapai oleh hukum. Kedua, dibutuhkan staf (personalia) yang menjaga berlakunya hukum, seperti posisi, kejaksaan dan pengadilan. Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-wenang. Sebab hukum itu sebagai kongkretisasi daripada sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang perlu mempertimbangkan tiga hal yaitu : Sistern norma, sebagai sistern kontrol dan sebagai sistem engineering (pemegang kekuasaan memelopori proses pengkaidahannya). Sehingga hukum diartikan sebagai serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingankepentingan orang dalam masyarakat.
Hukum tidak lain hanyalah merupakan sarana bagi pemerintah atas tangantangan yang berkuasa untuk mengerahkan cara berpikir dan bertindak dalam rangka kebijakan tujuan nasional. Dalam kediriannya secara intern tidak ada sangkut-paut dengan “kaidah” dan “kebenaran” dalam makna dan hakiki yang sebenarnya, dalam rangka konseptualisasi hukum selalu berpihak, selalu berwarna dan memang yang terpancangdalam kamus hukum hanya dirasakan dan dialami, bermakna dan berwujud relatif serta karakter dari sosial, budaya, struktural dan agama sekalipun. Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sebab sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu : (1) Substansi, (2) Struktur dan (3) Kultur. Manajemen hukum memikirkan bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum. Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1) Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2) Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3) Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan rnasa sistern dan bentuk pernerintahan.
4) Meskipun rnengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selarnanya disarnbut dengan tangan terbuka.
5) Hukurn dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6) Macarn-rnacarn hukurn terlalu dipukulratakan.
7) Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukurn tertulis.
8) Jangan rnencarnpur-adukkan substansi hukurn dengan cara atau proses sarnpai terbentuk dasar diundangkannya hukurn.
9) Jangan rnencarnpur-adukkan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukurn.
10) Jangan inenganggap sarna aspek terjang penegak hukurn dengan hukurn.
Oleh karena itu hukurn tidak dapat dipaharni tanpa rnernperhatikan faktor sosial budaya dan struktur negara, dan rnasyarakat tidak rnungkin bermakna dan berada t. ’1pa hukurn, rnulai bayi sarnpai dewasa, rnenikah dan rneinggal dunia perlu ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya, bahkan “masuk surga” sekalipun.
Bagi masyarakat modern atau masyarakat primitif, hukum akan selalu berfungsi, sebab hukum dapat diartikan sebagai hukum tertulis dan tidak tertulis. Tidak tertulisnya hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan tidak mengurangi keberadaan dan kehadiran hukum. Hanya bentuk, perwujudan dan penampilannya yang tidak dapat dibayangkan seperti pada masyarakat sekarang. Apakah hukum itu dalam embrionya bertumbuh dari cara (usage) menuju ke kebiasaan (folk-ways), terus ke kelakuan (costum), untuk kemudian ke hukum adat, dan entah dari tahap mana dan kapan hukum tertuli~ menampakkan diri. Dalam menganalisa adanya pencampur-adukan menganalisir hukum sampai diungkapkannya hukum, perlu dimiliki pengetahuan sosial, budaya dan struktur masyarakat Indonesia serta melepaskan diri dari prasangka atau praduga tak bersalah. Dalam pemahaman sosiologis, hadirnya hukum adalah untuk diikuti atau dilanggar. Tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongkan kepada mematuhi hukum atau melanggar hukum yaltu penyimpangan sosial.
Penyimpangan sosiallebih luas daripada pelanggaran hukum, yaitu perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada sebagai unsur yang membentuk tatanan sosial. Penyimpangan sosial tidak segera mempunyai arti pelanggaran hukum, dapat pula mengandung arti suatu penafsiran terhadap kaidah hukum yang formal. Hukum sebagai kerangka luar, lebih banyak memuat stereotip perbuatan daripada diskripsi mengenai perbuatan itu sendiri; akan berhadapan dengan tatanan di dalam daripada kehidupan sosial yang lebih substansial sifatnya, sehingga orang cenderung untuk memberikan penafsirannya sendiri terhadap hukum, dan yang demikian lalu hanya berfungsi sebagai pedoman saja. Penafsiran itu membuat hukum menjadi terang terhadap keadaan kongkrit dalam masyarakat. Antara penyimpangan sosial dan hukum terdapat hubungan yang erat, di mana hukum diminta bantuan untuk mencegah dan menindak terjadinya penyimpangan. Ancaman pidana terhadap pencurian, pembunuhan, penggelapan dan sebagainya adalah contoh-contoh dari pengangkatan perilaku
sosial yang ~enyimpang ke dalam hukum. Tetapi tidak semua bentuk penyimpangan sosial dapat diangkat menjadi hukum, sebab ada persyaratan minimum etis, artinya ada ambang batas bagi pencantumannya ke dalam hukum seperti perilaku kebenaran pada anak-anak muda. Akhirnya, dapatlah dikatakan mudah untuk menilai hukum, perlu waktu panjang, bertahap dan hukum ingin memanusiakan manusia itu sendiri.

B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
a) Sitat-sitat Negara.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
I) Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b) Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerahdaerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah: Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat. Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
(a) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam
negara. Keuntungannya :adanya peraturan yang sarna di seluruh negar penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara. Kerugiannya : menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Pusat; terlambatnya putusanputusan dari Pusat; keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah; rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggungjawab terhadap daerah.
(b) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan neagra dan keuangan. Perbedaan antara Negara Kesatuan yang didesentralisir dengan Negara Serikat :
Negara Kesatuan yang didesentralisir Asal usulnya :
Ada negara kesatuan dahulu baru kemudian dibentuk daerah otonom. Negara Serikat Ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk negara serikat. Kewenangan membuat UUD Hanya ada satu pembuat UUD yaitu Pemerintah Pusat Ada 2 pembuat UUD yaitu Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian. Sehingga ada 2 UUD yang berlaku. Sumber wewenang Pemerintah Pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom Pemerintah Negara Bagian yang dikontribusikan pada Pemerintah Federal. Sedang bentuk kenegaraan yang kita kenai dewasa ini ialah :
(l) Negara Dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negaranegara dominion tergabung dalam suatu gabungan yang bernama “The British Commonwealth of Nations”.
(2) Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala negara. Ada dua negara Uni, yaitu : Uni Riil, ialah apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama; Uni Personil, ialah apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.
(3) Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah !urut campurnya negara pelindung dalam urusan Luar negeri.
c) Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
( I) hams ada wilayahnya
(2) hams ada rakyatnya
(3) harus ada pemerintahnya
(4) harus ada tujuannya
(5) mempunyai kedaulatan.
Setiap negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian) dan wilayah udara (di atas darat dan lautan). Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Antar negara (Internasional). Apabila dilakukan antara dua negara disebut PerjanjianBilateral, dan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral. Ad.2. Harus ada rakyatnya Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah negara. Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan. Namun demikian, setiap orang yang ada dalam wilayah negara itu harus patuh kepada hukum dan Pemerintah Negara tersebut. Tentang rakyat ini akan diuraikan tersendiri dalam uraian warganegara. Ad.3. Harus ada pemerintahnya Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah. Tentang Pemerintah ini selanjutnya akan diuraikan tersendiri. AdA. Harus ada tujuannya Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting, karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut. Atau dapat pula dikatakan bahwa negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dari anggotaanggotanya. Adapun tujuan negara itu bermacam-macam di antaranya adalah untuk :
(a) Perluasan kekuasaan semata
Negara yang mempunyai tujuan perluasan kekuasaan semata disebut Negara Kekuasaan. Ajaran ini memberikan suatu anggapan bahwa kekuasaan itu berarti kebenaran. Di dalam mencapai tujuan ini, maka negara dan rakyat dipisahkan dengan tegas. Rakyat hanya merupakan alat dan menjadi korban belaka. Tokohnya : Machiavelli dan Shang Yang.
(b) Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Tujuan lain dari perluasan kekuasaan adalah untuk mengatur keamanan dan ketertiban negara. Walaupun nanti dalarn prakteknya keadaan negara tidak berbeda dengan Negara Kekuasaan. Dengan perluasan kekuasaan negara, rnaka kebebasan dan kernerdekaan rakyat rnenjadi terbatas. Hal ini karena semua lapangan kehidupan diawali, dijaga dan dicarnpuri oleh alat-alat kekuasaan negara. Sehingga negara dengan tujuan ini disebut juga Negara Kepolisian.
(c) Penyelenggaraan ketertiban hukurn
Di sini negara rnernpunyai tujuan ketertiban hukurn dengan berdasarkan dan berpedornan pada hukurn. Dalarn hal ini pernerintah hanya rnenjaga jangan sarnpai ketertiban itu terganggu, dan agar segala sesuatunya berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu negara ini disebut Negara Hukurn.
(d) Penyelenggaraan Ke~ejahteraan Urnurn
Walaupun kalau kita lihat, tujuan negara hukurn adalah juga untuk kesejahteraan urnurn, tetapi negara yang bertujuan rnenyelenggarakan kesejahteraan urn urn yang disebut Negara Kesejahteraan (Welfare State) ini ternyata lebih tegas rnerurnuskan daripada negara hukurn. Dalam negara kesejahteraan, negara hanyalah rnerupakan alat dari rnanusia untuk rnencapai tujuan bersarna.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, narnun yang rnenjadi tujuan dari Pernerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagairnana tercanturn dalarn Pernbukaan UUD 1945 aliena 4 : “Kernudian daripada itu untuk rnernbentuk suatu pernerintahan negara Indonesia yang leindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh turnpah darah Indonesia, dan untuk rnernajukan kesejahteraan urnurn, rnencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut rnelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan … “.
(a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh turnpah darah Indonesia, berarti bahwa Negara Indonesia tidak rnengadakan pernbedaan terhadap suku, agarna, ras dan golongan dalarn rnernbawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.
(b) Memajukan kesejahteraan umum Ini berarti bahwa negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
(c) Mencerdaskan kehidupan bangsa Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
(d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Sejak Indonesia mencapai kemerdekaannya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu juga turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.
Mempunyai kedaulatanlkemerdekaan
Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi/ perkumpulan lainnya. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam). Oi samping itu, negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya yang telah dimiliki serta mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereighnity). Untuk itu negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari warganya.
(a) Sifat-sifat Kedaulatan
( 1) Permanen Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
(2) Absolut Artinya di dalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.
(3) Tidak terbagi-bagi Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
(4) Tidak terbatas Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali.
(b) Sumber Kedaulatan
(I) Teori Kedaulatan Tuhan Menurut teori ini segala sesuatu yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan, maka terbentuknya negara pun atas kehendak Tuhan. Oleh karena itu Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai dengan kehendak Tuhan.
(2) Teori Kedaulatan Rakyat Teori ini menyatakan bahwa negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat. Jadi bila masyarakat tunduk kepada Pemerintah, sebenarnya masyarakat tunduk kepada kemauannya sendiri/kemauan umum. Dengan kata lain, Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat itu, dan Pemerintah melakukan itu atas nama rakyat. Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
(3) Teori Kedaulatan Negara Teori ini mengatakan bahwa negara terjadi karena kodrat alam, demikian pula kekuasaan yang ada. Karena itu kedaulatan dianggap ada sejak adanya/lahirnya negara. Sehingga, negaralah yang dianggap sumber kedaulatan. Hukum ada karena dikehendaki negara, oleh karena itu negara tidak dapat dibatasi hukum karena hukum adalah hasil buatan negara sendiri. Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
(4) Teori Kedaulatan Hukum Teori ini merupakan kebalikan teori kedaulatan negara. Teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara. Dengan demikian hukum1ah yang berdaulat. Karena arti hukum tidak hanya terbatas pada peraturan-peraturan tertulis saja, tetapi juga segala kebiasaan yang ditaati masyarakat. Sampai sekarang tidak ada kesepakatan di antara para ahli sendiri tentangapa arti sebenarnya daripada hukum. Hal ini dapat dimengerti, bila disadari betapa luasnya 1ingkup hukum, yang meliputi semua bidang kehidupan masyarakat. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, dengan hasil sebagai berikut :
1) Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
2) Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3) Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau peri1akuan yang pantas atau diharapkan.
4) Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidahkaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertu1is.
5) Hukum sebagai petugas, yakni priibadi-priibadi yang merupakan kalangan yang berhubugnan erat dengan penegakan hukum (law-enforcement officer).
6) Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut ” … decision-making not strictly governd by legal rules, but rather with significant element of personal judgement” (Wayne Laa Favre, 1964) 01eh karena itu yang dimaksudkan dengan diskreksi adalah “authority conferred by law to act in certain conditions situations in accordance on afficial’s or an agency’s own conside red judgement and conscience. it is an ide of morals, belong in to the twilight zone between law and morals (Rescoe Pounds, 1960).
7) Hukum sebagai proses pemerintah, yaitu proses sehubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan. Artinya, hukum dianggap sebagai “a command or prohibition emanating from the authorized agency of the state… and backed up by the authority and the capacity to exercise force which is characteristic of the state (Henry Pratt, et.al., 1976). Dengan demikian yang dimaksudkan dengan hukum adalah” ….. the normative live of a state and its citizens, such as legislation, litigation, and adjudication (Donald Black, 1976).
8) Hukum sebagai sikap – tindak konsisten atau perikelakuan yang teratur,yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sarna, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
9) Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk (G. Duncan Mitchell: 1977). Pentingnya mengadakan identifikasi terhadap pelbagai arti hukum adalah untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran di dalam melakukan studi terhadap hukum, maupun di dalam penerapannya. Lagi pula arti hukum pada suatu kurun waktu tertentu tidak akan lepas; dari pemikiran-pemikiran lain yang hidup pada zaman tersebut. Terutama sekali, hukum mempunyai hubungan yang erat dengan negara, sehingga setiap telaah terhadap negara akan ikut menentukan tentang apa yang dimaksud dengan hukum. Sedangkan pandangan terhadap hukum dan negara berkaitan erat dengan pemikiran tentang semua gejala yang ada, yaitu suatu sistem filsafat tertentu. Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negara dan hukum pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam tiga pendapat :
a) bahwa negara lebih tinggi daripada hukum, ini merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme negara.
b) negara, sebenarnya adalah identik atau sarna dengan hukum, ini adalah pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hukum, dan
c) negara harns tunduk pada hukum, pendapat ini dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum Salah seorang di antara berpendapat bahwa negara mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum adalah Puchta, murid seorang pemikir terkenal di bidang hukum yang bernama Friedrick Von Savigny. Savigny berpendapat bahwa hukum tumbuh bersama pertumbuhan bangsa (rakyat), menjadi kua~ bersama dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati (punah) ketika suatu bangsa kehilangan kebangsaan. I Puchta menerima pendapat gurnnya bahwa hukum bersumber dari jiwa bangsa (volkgeist). Lebih jauh lagi Puchta berpendapat bahwa hukum timbul dari jiwa bangsa secara langsung dalam pelaksanaannya (dalam adat-istiadat orang-orang); secara tidak langsung hukum timbul dari jiwa bangsa melalui undang-undang (yang dibentuk oleh negara) dan melalui ilmu pengetahuan hukum (yang dibentuk oleh negara) dan melalui ilmu pengetahuan hukum (yang mernpakan karya ahli-ahli hukum). Keyakinan hukum yang hidup jiwa bangsa harns disahkan melalui kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara. Bahkan adat-istiadat bangsa maupun hasil pemikiran ahli-ahli hukum hanya berlaku sebagai hukum sesudah disahkan oleh negara. Teori inilah yang sebenarnya berakar dari teori absolutisme negara dan positivisme yuridis.2 Pandangan Puchta ini senada dengan pendapat Theodor Geiger, yang menelaah hukum melalui teori-teori sosiologi. Geiger berpendapat bahkan satu-satunya hukum yang berlaku adalah hukum yang berasal dari negara. Hans Kelsen, yang mencoba untuk menyusun suatu teori murni tentang hukum, menolak pandangan dualisme terhadap negara dan hukum. Menurnt pendapatnya hukum dan negara adalah identik, karena negara tidak lain daripada sistem sikap tindak manusia dan ketaatan dari paksaan sosial. Ketaatan pemaksa ini tidak beda dengan tata hukum, karena dalam masyarakat hanya ada satu, dan bukan dua ketaatan pemaksa yang sah pada satu waktu. Jadi negara tidak lebih tinggi daripada hukum, karena bila demikian berarti pendewaan terhadap negara dan hukum tidak lebih tinggi dari negara, seperti pendapat penganut aliran hukum alam yang ditentang oleh Kelsen. Di atas sudah diuraikan bahwa Krabbe berpendapat, rakyat mentaati peraturan negara bukan karena paksaan (oleh kekuasaan) negara, tetapi karena mereka memiliki kesadaran hukum. Kesadaran hukum rakyatlah yang merupakan sumber kekuasaan negara. Dengan demikian negara bukanlah pemegang kedaulatan tertinggi karena negara pun harns juga tunduk kepada hukum. Jadi dalam menjalankan kebijaksanaan, negara terikat pada normanorma keadilan. Teori kedaulatan hukum inilah yang menjiwai prinsip negara hukum. Negara hukum dalam arti sempit, yakni negara hukum liberal, ditandai dengan dua ciri :
1) Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
2) Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Negara hukum dalam arti formal, lebih luas daripada negara. Hukum liberal, mengandung empat unsur sebagai berikut :
I) Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
2) Pemisahan kekuasaan;
3) Setiap tindakan pemerintahan harns didasarkan pada undang-undang;
4) Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.
A.V. Dicey juga mengembangkan teori kedaulatan hukum di Inggris yang sedikit berbeda dengan prinsip negara hukum yang berkembang di Eropa Kontinental. Menurut sistem Anglo Saxon, dikenal the rule of law yang memiliki tiga unsur :
I) Supremasi dari hukum, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam negara hukum (kedahulatan hukum);
2) Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang;
3) Konstitusi bukan merupakan (satu-satunya) sumber bagi hak-hak asasi manusia. Jika hak-hak asasi manusia dirumuskan dalam konstitusi, hal ini hanya sebagai penegasan bahkan hak asasi tersebut harus dilindungi.

C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah. Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas : Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara. Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara. Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur. Pemerintahan dalam arti sempit Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur. Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka: Pemerintah dalam arti luas : Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintah dalam arti sempit : Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit. Di dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa Presiden adalah penye1enggara pemerintahan yang tertingi di bawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti bahwa Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Untuk itu Presiden menunjuk para Menteri sebagai pembantunya. Para menteri ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya. Presiden dan para Menteri inilah Pemerintah alam arti sempit. Walaupun demikian, teori Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan ini tidak sepenuhnya dianut di Indonesia. Karena teori ini mengajarkan bahwa masing-masing bidang kekuasaan ini berdiri sendiri-sendiri dan tidak mencampuri urusan bidang lainnya. Sedangkan menurut UUD 1945, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (bukan pemisahan), sehingga dapat terjadi satu bidang tugas dilakukan oleh lebih dari satu alat perlengkapan negara. Atau sebaliknya, satu alat perlengkapan negara melaksanakan lebih dari satu bidang tugas.

KESIMPULAN
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu
meliputi beberapa unsur, yaitu:
1.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.       Peraturan itu bersifat memaksa.
4.       Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

sumber : (http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html)
               (http://miraamalia.wordpress.com/2010/12/01/bab-v-warga-negara-dan-pemerintaha/)

Pemuda dan Sosialisasi

Pengertian Pemuda.

Masa remaja adalah masa transisi dan secara psikologis sangat problematis , masa ini memungkinkan mereka berada dalm anomi (keadaan tanpa norma atau hukum , red) , akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua.
Dalam keadaan demikian , seringkali muncul perilaku menyimpang atau kecendrungan melakukan pelnggaran . kondisi ini juga memungkinkan mereka menjadi sasaran pengaruh media massa.
PERAN MEDIA MASSA
ciri-ciri menyebabkan kecendrungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan sebagai penapis informasi atau pemberi rekomendasi terhadap peasn-pesan yang di terima kini tidak berfungsi sebagai sediakala.
PERLU DIKEMBANGKAN :
Dari artikel terseut dapat disimpulkan bahwa masalh kepemudaan dapat di tinjau adri asumsi yaitu :
1.penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung tetapi fragmentaris , terpecah-pecah , dan setiap fargmen mempunyai artinya sendiri-sendiri.
2.posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri .tafsiran-tafsiarn klasik didasarkan pada anggapan bahwa kehidupan mempunyai pola yang banyak sedikitnya.
PEMUDA DAN IDENTITAS
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan , terutama dari generasi lainya.hal ini dapt dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus , generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.
POTENSI-POTENSI PEMUDA
a.Idealis dan daya kritis : secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada , maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.
b.dinamika dan kreatifitas.
c.keberanian mengambil resiko
d.optimis dan kegairahan semangat
e.sikap kemandirian dan disiplin murni
f.terdidik
g.keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan.
h.patriotismedan nasionalisme
i.sikpa kesatria
j.kemampuan kekuasaan ilmu dan teknologi. 
Studi Kasus :
Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa segala hal harus berubah menjadi lebih baik, namun mengetahui bahwa dirinyalah yang harus lebih dulu diubah. Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa tidak ada yang tidak bisa ia lakukan demi sebuah perubahan kearah yang lebih baik. Pemuda adalah seseorang yang tahu bahwa dipundaknyalah tugas menjaga diri, keluarga, kampung halaman, negara dan agama diletakkan. Tetapi diatas semua itu, Pemuda adalah seseorang yang bertindak dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan itu semua. Karena jika hanya berada di tataran pemikiran tanpa dilanjutkan dengan tindakan atau karya nyata maka dunia tidak akan berubah.

Pengertian Sosialisasi.

Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli 
a. Keluarga
Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya.
b. Sekolah
    Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal.
c. Teman bermain (kelompok bermain)
    Kelompok bermain mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya.
d. Media Massa
    Media massa seperti media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.
e. Lingkungan kerja
    Lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.


internalisasi belajar dan sosialisasi.
Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).

Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.

Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

Pemuda dan identitas
Pemuda merupakan sekolompok orang yang mempunyai semangat dan sedang dalam tahap pencarian jati diri. Pemuda juga merupakan generasi penerus bangsa. Beberapa orang mengatakan, pemuda tidak dilihat dari usianya melaikan dari semangatnya. Maju mundurnya suatu bangsa tidak lepas dari peranan para pemuda.
Sedangkan identitas atau jati diri merupakan sikap atau sifat yang ada dalam diri seseorang. Pada saat usia masih mudalah biasanya orang mulai melakukan pencarian jati diri atau mengenali identitas dirinya.
Dalam tahap pencarian identitas inilah terkadang masih menemukan kendala. Apalagi dizaman yang serba bebas sekarang ini. Pergaulan merupakan faktor utama yang mempengaruhi terbentuknya jatidiri pemuda. Hal itu dapat dibuktikan dengan melihat media masa, tidak dapat kita pungkiri lagi bahwa cukup banyak tindak kriminal yang yang diberitakan oleh media masa itu, pelakunya adalah para pemuda. Mulai dari tawuran antar pelajar, perkelahian antar geng, narokoba, dan tindakan asusila lain. Dari contoh tersebut dapat dikatakan bahwa moral pemuda zaman sekarang sudah menurun dibanding pemuda generasi sebelumnya. Pemuda mulai kehilangan jati dirinya karena mereka cenderung ikut-ikutan ke dalam pergaulan yang bebas yang sedang ”in” saat ini.
Sangat disayangkan apabila kita melihat pengambaran mengenai pemuda seperti diatas. Karena pemuda mempunyai semangat untuk melakukan perubahan yang sangat berpengaruh dalam meneruskan perjuangan bangsa dan agama. Ada beberapa solusi agar pemuda tidak kehilangan jatidirinya, yaitu sangat dibutuhkan peran orang tua dalam mendidik anak-anaknya agar bisa menjadi pemuda yang berguna. Selain itu, pendidikan agama dan akhlak yang mulia juga harus ditanamkan kepada para pemuda agar tidak mudah terpengaruh kedalam tindakan kemaksiatan.
Oleh karena itu Kita sebagai pemuda-pemudi harapoan bangsa jangan sampai kehilangan identitas kita. Matrilah kita mulai perubahan dari diri kita sendiri agar kita dapat memajukan bangsa ini dan dan kita dapat menjadi pemuda yang bermanfaat bagi agama dan bangsa.

pendidikan dan perguruan tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing-masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu-ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.

Kesimpulan
Pemuda sesungguhnya bukan sekadar bagian dari lapisan sosial dalam masyarakat. Mereka memainkan peranan penting dalam perubahan sosial. Tapi, jauh daripada itu, pemuda merupakan konsepsi yang menerobos definisi. Hal itu disebabkan keduanya bukanlah semata-mata istilah ilmiah, melainkan lebih merupakan pengertian ideologis dan kultural. ‘Pemuda harapan bangsa’, ‘pemuda pemilik masa depan bangsa,’ dan sebagainya, betapa mensyaratkan nilai yang melekat pada kata ‘pemuda’. Pernyataan menarik tersebut, dalam konteks Indonesia sebagai bangsa, menemukan jejaknya.
Sosok pemuda selalu terkait dengan peran sosial-politik dan kebangsaan. Itu dapat dipahami mengingat hakikat perubahan sosial-politik yang selalu tercitrakan pada sosok pemuda. Citra pemuda Indonesia tidak lepas dari catatan sejarah yang telah diukirnya sendiri.

sumber : (http://jamalfirdaus.blogspot.com/2010/11/pemuda-dan-sosialisasi.html)
               (http://liaambar.wordpress.com/2010/10/28/pemuda-dan-identitas/)
               (http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/perguruan-dan-pendidikan.html)