A. PENGERTIAN PANDANGAN HIDUP
Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan
hidup itu bersifat kodrati. Karena itu ia menentukan masa depan
seseorang. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa arti pandangan
hidup. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang
dijadikan pegangan, pedoman, arahan. Pendapat atau pertimbangan itu
merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah
menurut waktu dan tempat hidupnya.
Dengan demikian pandangan hidup itu bukanlah timbul
seketika atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui
proses waktu yang lama dan terus menerus, sebingga basil pemikiran
itu dapat diuji kenyataannya.Hasil pemikiran
itu dapat diterima oleh akal, sehingga diakui kebenarannya. Atas dasar
ini manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman,
arahan, atau petunjuk yang disebut pandangan hidup.
Pandangan hidup banyak sekali macamnya dan
ragamnya, akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan
berdasarkan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :
(A) Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya
(B) Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan nonna yang terdapat pada negara tersebut.
(C) Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.
Apabila pandangan hidup itu diterima oleh sekelompok orang
sebagai pendukung suatu organisasi, maka pandangan hidup itu
disebut ideologi. Jika organisasi itu organisasi politik,
ideologinya disebut ideologi politik. Jika organisasi itu negara,
ideologinya disebut ideologi negara. Pandangan hidup pada
dasarnya mempunyai unsur-unsur yaitu cita-cita, kebajikan, usaha,
keyakinan/kepercayaan. Keempat unsur ini merupakan satu rangkaian
kesatuan yang tidak terpisahkan. Cita – cita ialah apa yang
diinginkan yang mungkin dapat dicapai dengan usaha atau
perjuangan. Tujuan yang hendak dicapai ialah kebajikan, yaitu
segala hal yang baik yang membuat manusia makmur, bahagia, damai,
tentram. Usaha atau peIjuangan adalah kerja keras yang dilandasi
keyakinan/kepercayaan. Keyakinan/kepercayaan diukur dengan kemampuan
akal, kemampuan jasmani, dan kepercayaan kepada Tuhan.
B. CITA-CITA
Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, yang disebut
cita-cita adalah keinginan, harapan, tujuan yang selalu ada
dalam pikiran. Baik keinginan, harapan, maupun tujuan merupakan
apa yang mau diperoleh seseorang pada masa mendatang. Dengan
demikian cita-cita merupakan pandangan masa depan, merupakan
pandangan hidup yang akan datang. Pada umumnya cita-cita merupakan
semacam garis linier yang makin lama makin tinggi, dengan
perkataan lain: cita-cita merupakan keinginan, harapan, dan
tujuan manusia yang makin tinggi tingkatannya.
Apabila cita-cita itu tidak mungkin atau belum mungkin
terpenuhi, maka cita-cita itu disebut angan-angan. Disini
persyaratan dan kemampuan tidak/belum dipenuhi sehinga usaha untuk
mewujudkan cita-cita itu tidak mungkin dilakukan. Misalnya seorang
anak bercita-cita ingin menjadi dokter, ia belum sekolah, tidak
mungkin berpikir baik, sehingga tidak punya kemampuan berusaha
mencapai cita-cita. Itu baru dalam taraf angan-angan.
Antara masa sekarang yang merupakan realita dengan masa
yang akan datang sebagai ide atau cita-cita terdapat jarak waktu.
Dapatkah seseorang mencapai apa yang dicita-citakan, hal itu
bergantung dari tiga faktor. Pertama, manusianya yaitu yang memiliki
cita-cita; kedua, kondisi yang dihadapi selama mencapai apa yang
dicita-citakan; dan ketiga, seberapa tinggikah cita-cita yang hendak
dicapai.
Faktor manusia yang mau mencapai cita-cita ditentukan
oleh kualitas manusianya. Ada orang yag tidak berkemauan, sehingga apa
yang dicita-citakan hanya merupakan khayalan saja. Hal demikian banyak
menimpa anak-anak muda yang memang senang berkhayal, tetapi sulit
mencapai apa yang dicita-citakan karena kurang mengukur dengan
kemampuannya sendiri. Sebaliknya dengan anak yang dengan kemauan
keras ingin mencapai apa yang di cita-citakan, cita-cita merupakan
motivasi atau dorongan dalam menempuh hidup untuk mencapainya. Cara
keras dalam mencapai cita-cita merupakan suatu perjuangan hidup yang
bila berhasil akan menjadikan dirinya puas.
Faktor kondisi yang mempengaruhi tercapainya cita-cita, pada
umumnya dapat disebut yang menguntungkan dan yang menghambat. Faktor
yang menguntungkan merupakan kondisi yang memperlancar tercapainya suatu
cita-cita. Sedangkan faktor yang menghambat merupakan kondisi yang
merintangi tercapainya suatu cita-cita, Misalnya sebagai bcrikut :
Amir dan Budi adalah dua anak pandai dalam satu kelas, keduanya
bercita-cita menjadi sarjana. Amir anak orang yang cukup kaya,
sehingga dalam mencapai cita-citanya tidak mengalami hambatan. Malahan
dapat dikatakan bahwa kondisi ekonomi orang tuanya merupakan faktor yang
menguntungkan atau memudahkan mencapai cita-cita si Amir.Sebaliknya
dengan Budi yang orang tuanya ekonominya lemah, menyebabkan ia tidak
mampu mencapai cita-citanya. Ekonomi orang tua Budi yang lemah
merupakan hambatan bagi Budi dalam mencapai cita-citanya.
C. KEBAJIKAN
Kebajikan atau kebaikan atau perbuatan yang mendatangkan
kebaikan pada hakekatnya sarna dengan perbuatan moral, perbuatan yang
sesuai dengan norma-norma agama dan etika. Manusia berbuat baik,
karena menurut kodratnya manusia itu baik, mahluk bermoral. Atas
dorongan suara hatinya manusia cenderung berbuat baik.
Manusia adalah seorang pribadi yang utuh yang terdiri atas
jiwa dan badan. Kedua unsur itu terpisah bila manusia meninggal.
Karena merupakan pribadi, manusia mempunyai pendapat sendiri, ia
mencintai diri sendiri, perasaan sendiri, cita-cita sendiri dan
sebagainya. Justru karena itu, karena mementingkan diri sendiri,
seringkali manusia tidak mengenal kebajikan.
Manusia merupakan mahluk sosial: manusia hidup
bermasyarakat,manusia saling membutuhkan, saling menolong,saling
menghargai sesama anggota masyarakat. Sebaliknya pula saling
mencurigai, saling membenci, saling merugikan,dan sebagainya.
Manusia sebagai mahluk Tuhan, diciptakan Tuhan dan dapat berekembang
karena Tuhan. Untuk itu manusia dilengkapi kemampuan jasmani dan
rohani juga fasilitas alam sekitarnya seperti tanah, air,
tumbuh-tumbuhan dan sebagainya.
Untuk melihat apa itu kebajikan, kita harus melihat dari
tiga segi, yaitu manusia sebagai mahluk pribadi, manusia sebagai
anggota masyarakat,dan manusia sebagai mahluk Tuhan.
Sebagai mahluk pribadi, manusia dapat menentukan sendiri apa yang baik dan apa yangburuk.Baik buruk
itu ditentukan oleh suara hati. Suara hati adalah semacam bisikan di
dalam hati yang mendesak seseorang untuk menimbang dan menentukan
baik buruknya suatu perbuatan,tindakan atau tingkah laku. Jadi suara
hati dapat merupakan hakim untuk diri sendiri. Sebab itu, nilai
suara hati amat besar dan penting dalam hidup manusia. Misalnya
orang tahu, bahwa membunuh itu buruk, jahat: suara hatinya
mengatakan demikian, namun manusia kadang-kadang tak mendengarkan
suara hatinya.
Suara hati selalu memilih yang baik, sebab itu ia selalu mendesak
orang untuk berbuat yang baik bagi dirinya. Oleh karena itu,
kalau seseoraang berbuat sesuatu sesuai dengan bisikan suara
hatinya, maka orang tersebut perbuatannya pasti baik. Jadi berbuat atau
bertindak menurut suara hati, maka tindakan atau perbuatan itu adalah
baik. Sebaliknya perbuatan atau tindakan berlawanan dengan suara
hati kita, maka perbuatan atau tindakan itu buruk. Misalnya, suara hati
kita mengatakan “tolonglah orang yang menderita itu”, dan kita berbuat
menolongnya, maka kita membuat kebajikan. Sebaliknya, apabila hati
kita berkata demikian,namun kita hanya seolah-olah tak mendengarkan
suara hati itu, maka munafiklah kita.
Karena merupakan anggota masyarakat, maka seseorang juga
terikat dengan suara masyarakat. Setiap masyarakat adalah kumpulan
pribadi-pribadi, sehingga setiap suara masyarakat pada hakekatnya
adalah kumpulan suara hati pribadi-pribadi dalam masyarakat itu.
Sebagaimana suara hati tiap pribadi itu pasti selalu menginginkan yang
baik,maka masyarakat yang terdiri atas pribadi-pribadi itu pun pasti
suara hatinya juga menginginkan yang baik, maka masyarakat yang terdiri
atas pribadi-pribadi pasti suara hatinya juga menginginkan yang baik
untuk kehidupan masyarakatnya. Sebab itu jika benar-benar berdasarkan
pada suara hati anggota-anggotanya. Suara hati masyarakat pada dasarnya
adalah baik. Misalnya, warga disuatu daerah menghendaki kerja bakti
dengan mengadakan pembersihan saluran air di kampung. Bila kita ikut
beramai-ramai kerja bakti, berarti kita mengikuti suara hati
masyarakat, kerja bakti itu. Tetapi bila kita tidak mengikutinya
berarti kita tidak mau mengikuti suara hati masyarakat.
Sesuatu yang baik bagi masyarakat, berarti baik bagi
kepentingan masyarakat. Tetapi dapat saja terjadi, bahwa sesuatu yang
baik bagi kepentingan umum/masyarakat tidak baik bagi salah seorang
atau segelintir orang didalamnya atau sebaliknya. Dengan demikian,
seseorang harus tunduk kepada apa yang baik bagi masyarakat umum.
Contoh : Budi tidak setuju jalan di depan rumahnya diperlebar, karena
harus memotong bagian depan rumahnya. Tetapi masyarakat kampung
mengusulkan dan telah disetujui jalan itu harus diperlcbar demi
keamanan. Akhimya karena desakan seluruh warga, dengan sangat terpaksa
Budi menyetujuinya.
Jadi baik atau buruk itu dilihat menurut suara hati
sendiri. Meskipun demikian harus dinilai dan diukur menurut suara atau
pendapat umum. Disini tidak berarti bahwa pendapat umum atau kepentingan
umum itu di atas segala-galanya, sehingga suara hati, pendapat atau
kepentingan pribadi-pribadi diperkosa begitu saja.
Sebagai mahluk Tuhan, manusia pun harus mendengarkan suara hati Tuhan.
Suara Tuhan selalu membisikkan agar manusia berbuat baik dan
mengelakkan perbuatan yang tidak baik. Jadi,untuk mengukur perbuatan
baik buruk, harus kita dengar pula suara Tuhan atau kehendak Tuhan.
Kehendak Tuhan berbentuk hukum Tuhan atau hukum agama.
Jadi kebajikan itu adalah perbuatan yang selaras dengan
suara hati kita, suara hati masyarakat dan hukum Tuhan. Kebajikan
berarti berkata sopan, santun, berbahasa baik, bertingkah laku baik,
ramah tamah terhadap siapapun, berpakaian sopan agar tidak merangsang
bagi yang melihatnya.
Baik-buruk, kebajikan dan ketidakbijakan menimbulkan daya
kreatifitas bagi seniman. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi
kebajikan dan ketidakbajikan.
Namun ada pula kebajikan semua, yaitu kejahatan yang
berselubung kebajikan. kebajikan semu ini sangat berbahaya, karena
pelakunya orang-orang munafik, yang bermaksud meneari keuntungan diri
sendiri.
Kebajikan manusia nyata dan dapat dirasakan dalarn tingkah lakunya.
Karena tingkah laku bersurnber pada pandangan hidup, maka setiap orang
memiliki tingkah laku sendin-sendiri, sehingga tingkah laku setiap
orang berbeda-beda.
Faktor-faktor yang menentukan tingkah laku setiap orang ada tiga hal.
Pertama faktor pembawaan (heriditas) yang telah ditentukan pada
waktu seseorang masih dalam kandungan. Pembawaan merupakan hal yang
diturunkan atau dipusakai oleh orang tua. Tetapi mengapa mereka
yang saudara sekandung tidak memiliki pembawaan yang sarna? Hal itu
disebabkan, karena sel-sel benih yang mengandung faktor-faktor
penentu (determinan) berjumlah sangat
banyak: pada saat konsepsi saling berkombinasi dengan cara
bermacam-macam sehingga menghasilkan anak yang bermacam-macam juga
(prinsip variasi dalam keturunan). Namun mereka yang bersaudara
memperlihatkan kecondongan kearah rata-rata, yaitu sifat rata-rata
yang dimiliki oleh mereka yang saudara sekandung (prinsip regresi
filial). Pada masa konsepsi atau pembuahan itulah terjadi
pembentukan temperamen seseorang.
Faktor kedua yang menentukan tingkah laku seseorang adalah
Iingkungan (environ ment). Lingkungan yang membentuk seseorang
merupakan alam kedua yang terjadinya setelah seorang anak
lahir (masa pembentukan seseorang waktu masih dalam kandungan
merupakan alam pertama ). Lingkungan membentuk jiwa seseorang
meliputi lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalarn
lingkungan keluarga orang tua maupun anak -anak yang lebih tua
merupupakan panutan seseorang, sehingga bila yang dianut sebagai
teladan berbuat yang balk-balk, maka si anak yang tengah membentuk
diri pribadinya akan baikjuga. Dalarn lingkungan sekolah yang
menjadi panutan utama adalah guru, sementara itu ternan-ternan
sekolah ikut serta memberikan andilnya. Dalam lingkungan sekolah tokoh
panutan seorang anak sudah memiliki posisi yang lebih luas
dibandingkan dengan dalarn keluarga. Pembentukan pri bad i
dalarn sekolah terjadi pada masa anak-anak at au masa
sekolah. Lingkungan ketiga adalah masyarakat, yang menjadi
panutan bagi seseorang adalah tokoh masyarakat dengan masa
setelah anak-anak menjadi dewasa atau duduk di perguruan tinggi.
Selain tokoh-tokoh dalarn rumah tangga, sekolah dan masyarakat
yang merupakan person, kepribadian seorang anak juga memperoleh
pengaruh dari benda-benda atau peralatan dalarn lingkungaan tersebut
yang merupakan non person. Karena itu dalarn pembentukan kepribadian
pada umumnya anak-anak kota lebih trampil dibandingkan dengan anak
pedesaan, namun dalam hubungan bermasyarakat lebih-lebih yang
berjenjang anak-anak dari daerah pedesaan lebih unggul. Faktor
ketiga yang menentukan tingkah laku seseorang adalah pen gala man
yang khas yang pemah diperoleh. Baik pengalaman pahit yang
sifatnya negatif, maupun pengalarnan manis yang sifatnya positif.
Memberikan pada manusia suatu bekal yang selalu dipergunakan sebagai
pertimbangan sebelum seseorang mengarnbil tindakan. Mungkin sekali
bahwa berdasarkan hati nurani seseorang mau menolong orang dalarn
kesusahan, tetapi karena pemah memperoleh pengalarnan pahit waktu
mau menolong seseorang sebelumnya, maka niat baiknya itu tertahan,
sehingga diurungkan untuk membantu. Belajar hidup dari pengalarnan
inilah yang merupakan pembentukan budaya dalarn diri seseorang.
Dalarn prakteknya, dari ketiga faktor diatas. yaitu
hereditas, lingkungan, dan pengalarnan. manakah yang paling dominan?
Sulit diberikan jawaban, karena ketiga-tiganya terjalin erat
sekali. Disarnping itu ketiga faktor tersebut dalam membentuk
pribadi seseorang berbeda kekuatannya dengan pembentukan pada
pribadi lain.
D. USAHA / PERJUANGAN
Usaha/perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan
cita-cita. Setiap manusia hams kerja keras untuk kelanjutan
hidupnya, Sebagian hidup manusia adalah usaha/perjuangan. Perjuangan
untuk hidup, dan ini sudah kodrat manusia. Tanpa
usaha/perjuangan, manusia tidak dapat hidup sempuma. Apabila manusia
bercita-cita menjadi kaya, ia harus kerja keras. Apabila seseorang
bercita-cita menjadi ilmuwan, ia harus rajin belajar dan tekun serta
memenuhi semua ketentuan akademik.
Kerja keras itu dapat dilakukan dengan otak/ilmu maupun
dengan tenaga/jasmani, atau dengan kedua-duanya. Para ilmuwan lebih
banyak bekerja keras dengan otak/ilmunya daripada dengan jasmaninya.
Sebaliknya pam buruh, petani lebih banyak menggunakan jasamani
daripada otaknya. Para tukang dan pam ahli lebih banyak menggunakan
kedua-duanya otak dan jasmani daripada salah satunya. Para politisi
lebih banyak kerja otak daripada jasmani. Sebaliknya para prajurit
lebih ban yak kerja jasmani daripada otak.
Kerja keras pada dasamya menghargai dan meningkatkan
harkat dan martabat manusia. Sebaliknya pemalas membuat manusia itu
miskin, melarat, dan berarti menjatuhkan harkat dan martabatnya
sendiri. Karma itu tidak boleh bermalas-malas, bersantai-santai dalam
hidup ini. Santai dan istirahat ada waktunya dan manusia mengatur
waktunya itu.
Dalam agama pun diperintahkan untuk kerja keras.
Sebagaimana hadist yang diucapkan Nabi Besar Muhammad S.A.W. yang
ditujukan kepada para pengikutnya:”Bekerjalah kamu seakan-akan
kamu hidup selama-lamanya. dan beribadahlah kamu seakan-akan
kamu akan mati besok. Allah berfirman dalarn Al-Qur’an surat
Ar-Ra’du ayat II : “sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan
suatu kaum, kecuali jika mereka mengubah keadaan diri mereka
sendiri”. Dari haidst dan firman ini dapat dinyatakan bahwa manusia
perlu kerja keras untuk mempenbaiki nasibnya sendiri.
Untuk bekerja keras manusia dibatasi oleh kemampuan.
Karena kemampuan terbatas itulah timbul perbedaan tingkat kernakmuran
antara manusia satu dan manusia lainnya. Kemampuan itu terbatas
pada fisik dan keahlian/ketrampilan. Orang bekerja dengan fisik
lemah memperoleh hasil sedikit, ketrampilan akan memperoleh
penghasilan lebih banyak jika dibandingkan dengan orang yang tidak
mempunyai ketrampilan/keahlian. Karena itu mencari ilmu dan
keahlian/ketrampilan itu suatu keharusan. Sebagaimana dinyatakan
dalam ungkapan sastra: “tuntutlah ilmu dari buaian sampai ke liang
lahat” dalam pendidikan dikatakan sebagai “long life education”
Karena manusia itu mempunyai rasa kebersamaan dan
belas kasihan (cinta kasih) antara sesama manusia. maka
ketidakmampuan atau kemampuan terbatas yang menimbulkan perbedaan
tingkat kemakmuran itu dapat diatasi bersama-sama secara
tolong menolong, bergotong-royong. Apabila sistem ini diangkat ke
tingkat organisasi negara,maka negara akan mengatur usaha/peljuangan
warga negaranya sedemikian rupa, sehingga perbedaan tingkat
kemakmuran antara sesama warga negara dapat dihilangkan atau tidak
terlalu mencolok. Keadaan ini dapat dikaji melalui pendangan
hidup/ideologi yang dianut oleh suatu negara.
E. KEYAKINAN / KEPERCAYAAN
Keyakinan/kepercayaan yang menjadi dasar pandangan hidup berasal dari akal atau kekuaasaan Tuhan. Menurut Prof.Dr.Harun Nasution, ada tiga aliran filsafat,yaitu aliran naturalisme, aliran intelektualisme, dan aliran gabungan.
(a) Aliran Naturalisme
Hidup manusia itu dihubungkan dengan kekuatan gaib yang
merupakan kekuatan tertinggi. Kekuatan gaib itu dari natur, dan itu dari
Tuhan. Tetapi bagi yang tidak percaya pada Tuhan, natur itulah yang
tertinggi. Tuhan menciptakan alarn semesta lengkap dengan
hukum-hukumnya. secara mutlak dikuasai Tuhan. Manusia sebagai mahluk
tidak mampu menguasai alarn ini, karena manusia itu lemah. Manusia hanya
dapat berusaha/berencana tetapi Tuhan yang menentukan .
Aliran naturalisme berintikan spekulasi, mungkin ada Tuhan
mungkin juga tidak ada Tuhan. Lalu mana yang benar ? Yang benar adalah
keyakinan. Jika kita yakin Tuhan itu ada, maka kita katakan Tuhan ada.
Bagi yang tidak yakin, dikatakan Tuhan tidak ada yang ada hanya natur.
Bagi yang percaya Tuhan, Tuhan itulah kekuasaan tertinggi.
Manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan. Karena itu manusia mengabdi kepada
Tuhan berdasarkan ajaran-ajaranTuhan yaitu agarna. Ajaran agarna itu ada
dua macarn yaitu :
1. Ajaran agarna dogmatis, yang disarnpaikanoleh Tuhan melalui
nabi-nabi. Ajaran agarna yang dogmatis bersifat mutlak
(absolut),terdapat dalam kitab suci Al-Quran dan Hadist. Sifatnya tetap,
tidak berubah-ubah.
2.Ajaran agarna dari pemuka-pemukaagarna,yaitu sebagaihasil
pemikiranmanusia, sifatnya relatif(terbatas).Ajaranagarnadari
pemuka-pemukaagarnatermasukkebudayaan,terdapat dalarn buku-buku agarna
yang ditulis oleh pemuka-pemuka agarna. Sifatnya dapat berubah-ubah
sesuai dengan perkembanganjarnan.
Apabila aliran naturalisme ini dihubungkan dengan pandangan hidup, maka keyakinan manusia itu bennula dan Tuhan.Jadi,
pandangan hidup dilandasi oleh ajaran-ajaran Tuhan melalui
agamanya Manusia yakin bahwa kebajikan itu diridhoi oleh Tuhan.
pandangan hidup yang dilandasi keyakinan bahwa Tuhanlah
kekuasaan tertinggi, yang menentukan segala-galanya disebut
pandangan hidup religius (keagamaan).
Sebaliknya, apabila manusia tidak mengakui adanya
Tuhan, natur adalah kekuatan tertinggi, maka keyakinan itu
bermula dan kekuatan natur. Pandangan hidupnya dilandasi oleh
kekuatan natur. Manusia yakin bahwa kebajikan adalah kebajikan
natur. Pandangan hidup yang dilandasi oleh kekuatan natur
sifatnya atheisme. Ini disebut pandangan hidup komunis.
(b) Aliran intelektualisme
Dasar aliran ini adalah logika / akal. Manusia mengutamakan
akal. Dengan akal manusia berpikir. Mana yang benar menu rut akal
itulah yang baik, walaupun bertentangan dengan kekuatan hati
nurani. Manusia yakin bahwa dengan kekuatan pikir (akal) kebajikan
itu dapat dicapai dengan sukses. Dengan akal diciptakan teknologi.
Teknologi adalah a1at bantu mencapai kebajikan yang maksimal,
walaupun mungkin teknologi memberi akibat yang bertentangan
dengan hati nurani.
Akal berasal dan bahasa Arab, artinya kalbu, yang
berpusat di hati, sehingga timbul istilah “hati nurani”, artinya
daya rasa Di Barat hati nurani ini menipis, justru yang menonjol
adalah akal yaitu logika berpikir, Karena itu aliran ini banyak
dianut di kalangan Barat di Timur orang mengutamakan hati
nurani,yang baik menurut akal belurn tentu baik menurut hati
nurani.
Apabila aliran ini dihubungkan dengan pandangan hidup,
maka keyakinan manusia ito bennula dan akal. Jadi pandangan hidup ini
dilandasi oleh keyakinan kebenaran yang diterima akal. Benar menurut
akal itulah yang baik. Manusia yakin bahwa kebajikan hanya
dapat diperoleh dengan akal (ilmu dan teknologi). Pandangan hidup ini
disebut llberalisme.Kebebasan akal menimbulkan kebebasan
bertingkah laku dan berbuat, walaupun tingkah laku dan
perbuatan itu bertentangan dengan hati nurani. Kebebasan akallebih
ditekankan pada setiap individu. karena itu individu yang berakal
(berilmu dan berteknologi tinggi) dapat menguasai individu yang
berpikir rendah (bodoh).
(c) Aliran Gabungan
Dasar aliran ini ialah kekuatan gaib dan juga akal. kekuatan gaib
aninya kelruatan yang berasal dan Tuhan, percaya adanya Tuhan
sebagai dasar keyakinan. Sedangkan aka! adalah dasar kebudayaan,
yang menentukan benar tidaknya sesuato. Segala sesuatu dinilai
dengan akal, baik sebagai logika berpikir maupun sebagai rasa
(hati nurani). Jadi, apa yang benac menurut logika berpikir juga
dapat diterima oleh hati nurani.
Apabila aliran ini dihubungkan dengan pandangan hidup, maka
akan timbul dua kemungkinan pandangan hidup. Apabila keyakinan lebih
berat didasarlcan pada logika berpildr, sedangkan hati nurani dinomor
duakan, kekuatan gaib dari Tuhan diakui adanya tetapi tidak
menentukan, dan logika berpikir tidak ditekankan pada logika berpikir
individu, melainkan logika berpikir kolektif (masyarakat), pandangan
hidup ini disebut sosialisme.
Apabila dasar keyakinan itu kekuatan gaib dari Tuhan dan
akal, kedua-duanya mendasari keyakinan secara berimbang, akal dalam arti
baik sebagai logika berpikir maupun sebagai daya rasa (hati nurani),
logika berpikir baik secara individual maupun secara kolektif pandangan
hidup ini disebut sosialime – religius. Kebajikan yang dikehendaki
adalah kebajikan menurut logika berpikir dan dapat diterima oleh hati
nurani, semuanya itu berkat karunia Tuhan.
Apabila kita kaji maka antara dua pandangan hidup ini
terdapat perbedaan pokok. Pandangan hidup sosialisme menekankan pada
logika berpikir kolektif, sedangkan pandangan hidup sosialisme religius
menenkankan pada logika berpikir kolektif individual.Pandangan hidup
sosialisme mengutamakan logika berpikir dari pada hati nurani,
sedangkan sosialisme religius mengutamakan kedua-duanya logika berpikir
dan hati nurani. Pandangan hidup sosialisme tidak begitu menghiraukan
kekuasaan Tuhan, sebaliknya sosialisme religius kekuasaan Tuhan begitu
menentukan.
F. LANGKAH-LANGKAH BERPANDANGAN HIDUP YANG BAlK
Manusia pasti mempunyai pandangan hidup walau bagaimanapun
bentuknya. Bagaimana kita memeperlakukan pandangan hidup itu tergantung
pada orang yang bersangkutan. Ada yang memperlakukan pandangan hidup itu
sebagai sarana mencapai tujuan dan ada pula yang memperlakukaan sebagai
penimbul kesejahteraan, ketentraman dan sebagainya.
Akan tetapi yang terpenting, kita seharusnya rnernpunyai
langkah-langkah berpandangan hidup ini. Karena hanya dengan rnernpunyai
langkah-langkah itulah kita dapat memperlakukan pandangan hidup
sebagai sarana mcncapai tujuan dan cita-cita dengan baik. Adapun
langkah-langkah itu sebagai berikut :
(1) Mengenal
Mengenal merupakan suatu kodrat bagi rnanusia yaitu
rnerupakan tahap pertarna dari setiap aktivitas hidupnya yang dalam jal
ini rnengenal apa itu pandangan hidup. Tentunya kita yakin dan sadar
bahwa sctiap manusia itu pasti rnernpunyai pandangan hidup, maka kita
dapat memastikan bahwa pandangan hidup itu ada sejak rnanusia itu ada,
dan bahkan hidup itu ada sebelum manusia itu bel urn turun ke dunia.
Adam dan hawalah dalam hal ini yang merupakan manusia pertama, dan
berarti pula mereka rnernpunyai pandangan hidup yang digunakan sebagai
pedoman dan yang rnernberi petunjuk kepada mereka.
Sedangkan kita sebagai mahluk yang bernegara dan atau
beragama pasti mempunyai pandangan hidup juga dalam beragama, khususnya
Islam, kita rnernpunyai pandangan hidup yaitu AI-Qur’an, Hadist dan
ijmak Ulama, yang rnerupakan satu kesatuan dan lidak dapat
dipisah-pisahkan satu sama lainnya.
(2) Mengerti
Tahap kedua untuk berpandangan hidup yang baik adalah
mengerti. Mengerti disini dimaksudkan mengerti terhadap pandangan
hidup itu sendiri. Bila dalam bernegara kita berpandangan pada
Pancasila, maka dalam berpandangan hidup pada Pancasila kita hendaknya
mengerti apa Pancasila dan bagaimana mengatur kehidupan bernegara.
Begitu juga bagai yang berpandangan hidup pada agama Islam.
Hendaknya kita mengerti apa itu Al-Qur’an, Hadist dan ijmak itu dan
bagaimana ketiganya itu mengatur kehidupan baik di dunia maupun di
akherat Selain itu juga kita mengerti untuk apa dan dari mana Al Qur’an,
hadist, dan ijmak itu. Sehingga dengan demikian mempunyai suatu
konsep pengertian tentang pandangan hidup dalam Agama Islam.
Mengerti terhadap pandangan hidup di sini memegang peranan penting.
Karena dengan mengerti, ada kecenderungan mengikuti apa yang
terdapat dalam pandangan hidup itu.
(3) Menghayati
Langkah selanjutnya setelah mengerti pandangan hidup
adalah menghayati pandangan hidup itu. Dengan menghayati pandangan
hidup kita memperoleh gambaran yang tepat dan benar mengenai
kebenaran pandangan hdiup itu sendiri.
Menghayati disini dapat diibaratkan menghayati nilai-nilai
yang terkandung didalanmya, yaitu dengan memperluas dan memperdalam
pengetahuan mengenai pandangan hidup itu sendiri. Langkah-langkah
yang dapat ditempuh dalam rangka menghayati ini, menganalisa
hal-hal yang berhubungan dengan pandangan hidup, bertanya kepada
orang yang dianggap lebih tabu dan lebih berpengalaman mengenai isi
pandangan hidup itu atau mengenai pandangan hidup itu sendiri. Jadi
dengan menghayati pandangan hid up kita akan memperoleh mengenai
kebenaran tentang pandangan hidup itu sendiri.
Yang perIu diingat dalam langkah mengerti dan
menghayati pandangan hidup itu, yaitu harus ada. Sikap
penerimaan terhadap pandangan hidup itu sendiri. Dalam sikap
penerimaan pandangan hidup ini ada dua altematif yaitu
penerimaan secara ikhlas dan penerimaaan secara tidak ikhlas.
Dengan kata lain langkah mengenai mengerti dan menghayati
ini ada sikap penerimaan dan hal lain merupakan langkah yang
menentukan terhadap langkah selanjutnya. Bila dalarn mengerti dan
menghayati ini ada penerimaan secara ikhlas,maka langkah selanjutnya
akan memperkuat keyakinannya. Akan tetapi bila sebaliknya langkah
selanjutnya tidak berguna.
(4) Meyakini
Setelah mengetahui kebenaran dan validitas, baik secara
kemanusiaan, maupun ditinjau dan segi kemasyarakatan maupun
negara dan dari kehidupan di akherat, maka hendaknya kita meyakini
pandangan hidup yang telah kita hayati itu. Meyakini ini merupakan
suatu hal untuk cenderung memperoleh suatu kepastian sehingga dapat
mencapai suatu tujuan hidupnya.
Dengan meyakini berarti secara langsung ada
penerimaan yang ikhlas terhadap pandangan hidup itu. Adanya
sikap menerima secara ikhlas ini maka ada kecenderungan untuk
selalu berpedoman kepadanya dalam segala tingkah laku dan tindak
tanduknya selalu dipengaruhi oleh pandangan hidup yang diyakininya.
Dalam meyakini ini penting juga adanya iman yang teguh. Sebab dengan
iman yang teguh ini dia tak akan terpengaruh oleh pengaruh dari luar
dirinya yang menyebabkan dirinya tersugesti.
Contoh bahwa keyakinan itu penting dalam tingkah laku. Kita sebagai umat
yang beragama Islam yakin bahwa Allah itu mempunyai sifat yang malla
dari segala yang diantaranya adalah maha mengetahui. Sifat maha
mengetahui ini membuat orang yang meyakininya selalu berbuat baik,
Dalam hal ini adalah keyakinan yang sebenar-benamya. Akan tetapi dalam
kasus tertentu ada pula orang yang walaupun meyakini, tetapi karena
imannya tipis maka terpaksa melanggar ketentuannya.
(5.) Mengabdi
Pengabdian merupakan sesuatu hal yang penting dalam
menghayati dan meyakini sesuatu yang telah dibenarkan dan diterima baik
oleh dirinya lebih-lebih oleh orang lain. Dengan mengabdi maka kita akan
merasakan manfaatnya Sedangkan perwujudan manfaat mengabdi ini dapat
dirasakan oleh pribadi kita sendiri. Dan manfaat itu sendiri bisa
terwujud di masa masih hidup dan atau sesudah meninggal yaitu di alam
akherat.
Dampak berpandangan hidup Islam yang antara lain yaitu
mengabdi kepada orang tua (kedua orang tua). Dalam mengabdi kepada orang
tua bila didasari oelh pandangan hidup Islam maka akan cenderung untuk
selalu disertai dengan ketaatan dalam mengikuti segala perintahnya.
Setidak-tidaknya kita menyadari bahwa kita sudah selayaknya mengabdi
kepada orang tua. Karena kita dahulu yaitu dari bayi sampai dapat
berdiri sendiri tokh diasuhnya dan juga kita dididik kepada hal yang
baik.
Oleh karena itu seharusnya mengabdi kepada orang tua kita
dengan perwujudannya yang berupa perbuatan yang menyenangkan hatinya,
baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Artinya apapun yang
menjadi hambatan dan tantangan kita untuk tidak mengabdi kepadanya harus
selalu ditumbangkan.
Jadi jika kita sudah mengenal, mengerti, menghayati, dan
meyakini pandangan hidup ini, maka selayaknya disertai dengan
pengabdian. Dan pengabdian ini hendaknya dijadikan pakaian, baik dalam
waktu tentram Iebih-lebih bila menghadapi hambatan, tantangan dan
sebagainya.
(6) Mengamankan
Mungkin sudah merupakan sifat manusia bahwa bila sudah
mengabdikan diri pada suatu pandangan hidup lalu ada orang lain yang
mengganggu dan atau mayalahkannya tentu dia tidak menerima dan bahkan
cenderung untuk mengadakan perlawanan. Hal ini karena kemungkinan
merasakan bahwa dalam berpandangan hidup itu dia telah mengikuti
langkah-langkah sebelumnya dan langkah-langkah yang ditempuhnya itu
telah dibuktikan kebenarannya sehingga akibatnya bila ada orang lain
yang mengganggunya rnaka dia pasti akan mengadakan suatu respon entah
respon itu berwujud tindakan atau lainnya.
Proses mengamankan ini merupakan langkah terakhir.Tidak mungkin
atau sedikit kemungkinan bila belum mendalami langkah sebelumnya
lalu akan ada proses mengamankan ini. Langkah yang terakhir ini
merupakan langkah terberat dan benar-benar membutuhkan iman yang teguh
dan kebenaran dalam menanggulangi segala sesuatu demi tegaknya
pandangan hidup itu.
Misalnya seorang yang beragama Islam dan berpegang teguh
kepada pandangan hidupnyaa,lalu suatu ketika dia dicela baik secara
langsung ataupun secara tidak langsung, maka jelas dia tidak
menerima celaan itu. Bahkan bila ada orang yang ingin merusak
atau bahkan ingin memusnahkan agama Islam baik terang-terangan
ataupun secara diam-diam, sudah tentu dan sudah selayaknya kita
mengadakan tindakan terhadap segala sesuatu yang menjadi
pengganggu.
- PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil“.
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum,
dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri
tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung
kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan
setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan
keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat,
bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan
kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu
tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum.
Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat
sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai
aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf
terkenal yang mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga
filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.
Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
- Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
- Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
- Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
- Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
- Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Teori keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
- Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas
atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
- KEADILAN SOSIAL
Sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945
alinea keempat, berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: ….., serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
a. Keadilan
Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan. Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan.
Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.
Di dalam masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan ini diuraikan sebagai berikut:
1. Keadilan Komutatif
Hubungan pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).
2. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban. Jadi hubungan masyarakat dengan pribadi. dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari masyarakat keseluruhan terhadap pribadi.
3. Keadilan Legalis
Hubungan pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari pribadi terhadap masyarakat keseluruhan.
a. Keadilan
Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan. Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan.
Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.
Di dalam masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan ini diuraikan sebagai berikut:
1. Keadilan Komutatif
Hubungan pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).
2. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban. Jadi hubungan masyarakat dengan pribadi. dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari masyarakat keseluruhan terhadap pribadi.
3. Keadilan Legalis
Hubungan pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari pribadi terhadap masyarakat keseluruhan.
Dalam masyarakat, pelaksanaan tiga macam keadilan ini ada dua musuh
besar, yang keduanya itu merupakan penonjolan dari penjelmaan salah satu
sifat kodrat manusia, yaitu sifat individu dan sifat sosial, yang
mewujudkan individualism dan liberalism, yaitu:
1. Individualisme mutlak
Dalam aliran individualisme mutlak ini, masyarakat tidak diakui sebagai perserikatan sosial yang mempunyai realita sendiri dan tata sosial sendiri. Masyarakat dianggap sebagai kumpulan individu-individu yang banyak tanpa ada pertalian kepentingan bersama, setiap individu hanya mengutamakan kepentingannya sendiri sehingga kepentingan umum tidak diperhatikan.
2. Kolektivisme mutlak
Dalam aliran kolektivisme mutlak ini, masyarakat ditempatkan sebagai keseluruhan manusia, yang hanya memperhatikan kepentingan umum, tidak ada pengakuan kepentingan individu, semua adalah milik umum.
Kedua aliran ini selalu berlawanan, yang kedua-duanya berdasarkan atas salah satu sifat kodrat manusia. Di dalam negara yang berdasarkan Pancasila, sifat individu dan sifat sosial selalu diseimbangkan secara harmonis, yang berarti berdasarkan atas sifat kodrat manusia monodualis, dan negaranya disebut negara berfaham monodualisme. Dalam bentuk negara ini ketiga macam keadilan itu betul-betul terlaksana dalam masyarakat. Adapun keadilan yang dapat menghimpun tiga macam keadilan itu berlaku di dalamnya disebut keadilan sosial.
b. Sosial
Dari persaudaraan dalam pergaulan hidup ini timbullah suatu paham yang menamakan dirinya dengan “sosiallisme”, yang secara umum berarti suatu faham yang mendasarkan cita-citanya ini atas kebersamaan dalam persaudaraan umat manusia untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antar umat manusia. Dalam hal ini cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama didasari adanya rasa persaudaraan.
1. Individualisme mutlak
Dalam aliran individualisme mutlak ini, masyarakat tidak diakui sebagai perserikatan sosial yang mempunyai realita sendiri dan tata sosial sendiri. Masyarakat dianggap sebagai kumpulan individu-individu yang banyak tanpa ada pertalian kepentingan bersama, setiap individu hanya mengutamakan kepentingannya sendiri sehingga kepentingan umum tidak diperhatikan.
2. Kolektivisme mutlak
Dalam aliran kolektivisme mutlak ini, masyarakat ditempatkan sebagai keseluruhan manusia, yang hanya memperhatikan kepentingan umum, tidak ada pengakuan kepentingan individu, semua adalah milik umum.
Kedua aliran ini selalu berlawanan, yang kedua-duanya berdasarkan atas salah satu sifat kodrat manusia. Di dalam negara yang berdasarkan Pancasila, sifat individu dan sifat sosial selalu diseimbangkan secara harmonis, yang berarti berdasarkan atas sifat kodrat manusia monodualis, dan negaranya disebut negara berfaham monodualisme. Dalam bentuk negara ini ketiga macam keadilan itu betul-betul terlaksana dalam masyarakat. Adapun keadilan yang dapat menghimpun tiga macam keadilan itu berlaku di dalamnya disebut keadilan sosial.
b. Sosial
Dari persaudaraan dalam pergaulan hidup ini timbullah suatu paham yang menamakan dirinya dengan “sosiallisme”, yang secara umum berarti suatu faham yang mendasarkan cita-citanya ini atas kebersamaan dalam persaudaraan umat manusia untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antar umat manusia. Dalam hal ini cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama didasari adanya rasa persaudaraan.
c. Keadilan sosial
Konsep yang terkandung dalam keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat yang selalu memperhatikan dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya dalam hubungan antar pribadi terhadap kesluruhan baik material maupun spiritual. Keadilan sosial ini mencakup ketiga macam keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Keadilan sosial sering disamakan dengan sosialisme, adapun perbedaan sosialisme dengan keadilan sosial adalah sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material.
Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut:
1. Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
2. Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya.
d. Seluruh Rakyat Manusia
Rumusan seluruh rakyat manusia yang dimaksudkannya ialah sekelompok manusia yang menjadi warga negara Indonesia, baik yang berbangsa Indonesia asli maupun keturunan asing, demikian juga baik yang berada dalam wilayah Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di negara lain.
Konsep yang terkandung dalam keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat yang selalu memperhatikan dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya dalam hubungan antar pribadi terhadap kesluruhan baik material maupun spiritual. Keadilan sosial ini mencakup ketiga macam keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Keadilan sosial sering disamakan dengan sosialisme, adapun perbedaan sosialisme dengan keadilan sosial adalah sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material.
Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut:
1. Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
2. Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya.
d. Seluruh Rakyat Manusia
Rumusan seluruh rakyat manusia yang dimaksudkannya ialah sekelompok manusia yang menjadi warga negara Indonesia, baik yang berbangsa Indonesia asli maupun keturunan asing, demikian juga baik yang berada dalam wilayah Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di negara lain.
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain.
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut:
a. mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian dari keluarga yangdekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.
b. Bersikap adil.
Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan ditolong.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Butir ini menghendaki bawa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara seimbang. Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan yang baik dengan sesama manusia, membantu sesama manusia, membela yanng teraniaya, membarikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan beragama.
d. Menghormati hak-hak orang lain.
Bahwa setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri arta orang lain, menyiksa, merusak tempat peribadatan agama lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong-royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis.
f. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatanya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi lepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin.
g. Tidak bersikap boros
Menghendaki manusia Indonesia untuk tidak memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan.
h. Tidak bergaya hidup mewah
Butir ini menghendaki agar untuk tidak bergaya hidup mewah, tetapi secukupnya sesuai dengan kebutuhan manusia itu sendiri. Ukuran mewah memang relatif, namun dapat disejajarkan dengan tingkat pemenuhan kehidupan dan keadilan pada setiap strata kebutuhan manusia.
i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Butur ini menghendaki warga masyarakat Indonesia untuk menjaga kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut dapat berguna bagi masyarakat luas.
j. Suka bekerja keras
Untuk berusaha semaksimal mungkin dan tidak hanya pasrah pada takdir. Sebagai manusia yang bertaqwa kepada Tuhan, diwaibkan berusaha dan diiringi dengan doa.
k. Menghargai karya orang lain
Agar warga negara dapat menghargai karya orang lain sebagai bagian dari penghargaan atas hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha yang keras dan tekun, oleh sebab itu dihargai.
Nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila itu saling berkaitan antara satu dengan yang lain yang membentuk suatu kesatuan, antara sila pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima saling hubung menghubung dan tidak dapat dipisahkan. Dalam Pancasila terdapat sila-sila yang harus diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dalam makalah ini akan dibahas yaitu pada pancasila sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Di dalam sila kelima intinya bahwa adanya persamaan manusia didalam kehidupan bermasyarakat tidak ada perbedaan kedudukan ataupun strata didalamnya semua masyarakat mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh dengan adil.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan hakikat manusia adil dan beradab. Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengamalannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibanya serta menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi), manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain.
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut:
a. mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian dari keluarga yangdekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.
b. Bersikap adil.
Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan ditolong.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Butir ini menghendaki bawa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara seimbang. Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan yang baik dengan sesama manusia, membantu sesama manusia, membela yanng teraniaya, membarikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan beragama.
d. Menghormati hak-hak orang lain.
Bahwa setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri arta orang lain, menyiksa, merusak tempat peribadatan agama lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong-royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis.
f. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatanya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi lepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin.
g. Tidak bersikap boros
Menghendaki manusia Indonesia untuk tidak memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan.
h. Tidak bergaya hidup mewah
Butir ini menghendaki agar untuk tidak bergaya hidup mewah, tetapi secukupnya sesuai dengan kebutuhan manusia itu sendiri. Ukuran mewah memang relatif, namun dapat disejajarkan dengan tingkat pemenuhan kehidupan dan keadilan pada setiap strata kebutuhan manusia.
i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Butur ini menghendaki warga masyarakat Indonesia untuk menjaga kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut dapat berguna bagi masyarakat luas.
j. Suka bekerja keras
Untuk berusaha semaksimal mungkin dan tidak hanya pasrah pada takdir. Sebagai manusia yang bertaqwa kepada Tuhan, diwaibkan berusaha dan diiringi dengan doa.
k. Menghargai karya orang lain
Agar warga negara dapat menghargai karya orang lain sebagai bagian dari penghargaan atas hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha yang keras dan tekun, oleh sebab itu dihargai.
Nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila itu saling berkaitan antara satu dengan yang lain yang membentuk suatu kesatuan, antara sila pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima saling hubung menghubung dan tidak dapat dipisahkan. Dalam Pancasila terdapat sila-sila yang harus diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dalam makalah ini akan dibahas yaitu pada pancasila sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Di dalam sila kelima intinya bahwa adanya persamaan manusia didalam kehidupan bermasyarakat tidak ada perbedaan kedudukan ataupun strata didalamnya semua masyarakat mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh dengan adil.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan hakikat manusia adil dan beradab. Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengamalannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibanya serta menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi), manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
5 wujud keadilan sosial dalam perbuatan dan sikap,
- Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
- Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
- Sikap suka bekerja keras.
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Adapun delapan Jalur Pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
- Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
- Pemerataan pembagian pendapatan.
- Pemerataan kesempatan kerja.
- Pemerataan kesempatan berusaha.
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
- Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
- BERBAGAI MACAM KEADILAN
Ada beberapa macam keadilan, diantarnya :
1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang
merupakan hak seseorang).
Contoh:
- adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
- Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan
kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
- adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
- tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
- adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
- adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
- adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
- tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa
kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di
berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
- adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
- tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain
- KEJUJURAN
Jujur dapat diartikan bisa menjaga amanah. Jujur merupakan salah satu
sifat manusia yang mulia, orang yang memiliki sifat jujur biasanya
dapat mendapat kepercayaan dari orang lain. Sifat jujur merupakan salah
satu rahasia diri seseorang untuk menarik kepercayaan umum karena orang
yang jujur senantiasa berusaha untuk menjaga amanah. Amanah adalah
ibarat barang titipan yang harus dijaga dan dirawat dengan
sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Berhasil atau tidaknya suatu
amanat sangat tergantung pada kejujuran orang yang memegang amanat
tersebut. Jika orang yang memegang amanah adalah orang yang jujur maka
amanah tersebut tidak akan terabaikan dan dapat terjaga atau terlaksana
dengan baik. Begitu juga sebaliknya, jika amanah tersebut jatuh ke
tangan orang yang tidak jujur maka ‘keselamatan’ amanah tersebut pasti
‘tidak akan tertolong’. Kejujuran merupakan satu kata yang amat
sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu yang langka dan sangat
tinggi harganya. Memang ketika kita merasa senang dan segalanya
berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara konsisten tidaklah sulit,
namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita pegang bertolak
belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan tetap
berpegang teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan.
Kejujuran merupakan satu kata yang amat sederhana namun di zaman
sekarang menjadi sesuatu yang langka dan sangat tinggi harganya. Memang
ketika kita merasa senang dan segalanya berjalan lancar, mengamalkan
kejujuran secara konsisten tidaklah sulit, namun pada saat sebuah nilai
kejujuran yang kita pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita mulai
tergoncang apakah akan tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas
oleh suatu keadaan.
Dengan demikian, jujur dapat pula diartikan kehati-hatian diri
seseorang dalam memegang amanah yang telah dipercayakan oleh orang lain
kepada dirinya. Karena salah satu sifat terpenting yang harus dimiliki
bagi orang yang akan diberi amanah adalah orang-orang yang memiliki
kejujuran. Karena kejujuran merupakan sifat luhur yang harus dimiliki
manusia. Orang yang memiliki kepribadian yang jujur, masuk dalam
kategori orang yang pantas diberi amanah karena orang semacam ini
memegang teguh terhadap setiap apa yang ia yakini dan menjalankan segala
sesuatu dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Karena orang yang jujur umumnya akan bertanggung jawab penuh akan
segala yang diberikan atau dibebankan kepadanya maka pasti ia akan
berusaha sekuat tenaga untuk menjalankan kewajibannya tersebut dengan
sungguh-sungguh. Selain itu orang yang dalam lubuk hatinya mengalir
darah kejujuran maka ia tidak akan sanggup menyakiti atau melukai
perasaan orang lain. Dan karena itulah orang semacam ini pantas diberi
amanah, dengan kejujurannya ia tidak akan sanggup mengecewakan orang
yang telah memberinya amanah tentukan bukan amanah yang menyesatkan.
- KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur,
dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari
nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang
paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya
hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan.
Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu
aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik.
Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya
akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan
tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
Seiring dengan tekad pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi (TPK), maka ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud
dengan kecurangan. Tulisan ini mencoba membahas mengenai kecurangan
(fraud) terlebih dahulu. Pada edisi ASEINews berikutnya, penulis akan
menghubungkannya dengan TPK/KKN dan fraud audit atau audit investigasi
yang lagi sering dibahas orang berkaitan dengan kasus KPU. Oleh karena
itu, keep in touch ya….
Definisi Kecurangan
Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat
dilihat pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum,
unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang
tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
a. Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b. dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
c. fakta bersifat material (material fact)
d. dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e. dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f. Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut ( misrepresentation)
g. yang merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada)
manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva,
dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Kategori Kecurangan, Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi.
Berdasarkan pencatatan
Kecurangan berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
- Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
- Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books)
- Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan)
Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
- Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang, tindakan kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang tidak benar).
- Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya. Bagi auditor, signifikansi dari berulang atau tidaknya suatu kecurangan tergantung kepada dimana ia akan mencari bukti. Misalnya, auditor harus mereview program aplikasi komputer untuk memperoleh bukti terjadinya tindakan kecurangan pembulatan ke bawah saldo tabungan nasabah dan pengalihan selisih pembulatan tersebut ke suatu rekening tertentu.
Berdasarkan konspirasi
Kecurangan dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau
kolusi, tidak terdapat konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada
umumnya kecurangan terjadi karena adanya konspirasi, baik bona fide
maupun pseudo. Dalam bona fide conspiracy, semua pihak sadar akan adanya
kecurangan; sedangkan dalam pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang
tidak mengetahui terjadinya kecurangan.
Berdasarkan keunikan
Kecurangan berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Kecurangan khusus (specialized fraud), yang terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.
- Kecurangan umum (garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.
Gejala Adanya Kecurangan
Pelaku kecurangan di atas dapat diklasifikasikan kedalam dua
kelompok, yaitu: manajemen dan karyawan. Kecurangan yang dilakukan oleh
manajemen umumnya lebih sulit ditemukan dibandingkan dengan yang
dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu, perlu diketahui gejala yang
menunjukkan adanya kecurangan tersebut.
Unsur-unsur kecurangan
Dari beberapa definisi atau pengertian Fraud (Kecurangan) di atas,
maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah
sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun
secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada,
jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
- · harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation);
- · dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present);
- · fakta bersifat material (material fact);
- · dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make knowingly or recklessly);
- · dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi;
- · pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation);
- · yang merugikannya (detriment)
Faktor Pemicu Kecurangan
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
- Greed (keserakahan)
- Opportunity (kesempatan)
- Need (kebutuhan)
- Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan
individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan
faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan
organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor
generik/umum).
- PERHITUNGAN (HISAB) DAN PEMBALSAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu
dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku
yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan
mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan
pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan
oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan
yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan,
menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam
bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya.
Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan
kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak
dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan
kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah
pembalasan.
- PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama
yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya
baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan.
Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku
atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin
pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan
agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya
tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang
baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf.
Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah
laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan
pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih
sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
sumber:
(http://id.wikipedia.org)
(http://fthund.blogspot.com)
(http://id.shvoong.com)
(http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.com)
(http://devilhacker-angga.blogspot.com)
(http://sarahabibah.blogspot.com)
(http://hikmah-kata.blogspot.com)
(http://www.artikata.com)
(http://fthund.blogspot.com)
(http://id.shvoong.com)
(http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.com)
(http://devilhacker-angga.blogspot.com)
(http://sarahabibah.blogspot.com)
(http://hikmah-kata.blogspot.com)
(http://www.artikata.com)