Penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembamgunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan.
Aparatur pemerintah dalam hal ini pegawai negeri sipil adalah ’ujung tombak’
dalam mewujudkan kewajiban negara melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya melalui pelayanan publik, sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar RI 1945. Bahwa dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan pemerintah merupakan kegiatan yang senantiasa dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang kualitas pelayanan publik. Organisasi publik terfokus pada pelayanan publik, oleh karena itu diperlukan pemahaman terhadap payung hukum dengan cakupan mengenai: (1) aturan kekuasan dan wewenang organisasi pelayanan publik, (2) norma dan etika aparat pemegang kekuasan dan wewenang organisasi pelayanan publik, dan (3) hak-hak publik dalam hubungannya dengan kekuasan dan wewenang organisasi dan aparatur pelayanan publik.
Dalam hal ini pegawai negeri sipil dituntut memiliki dan menunjukkan integritas diri dalam melakukan pelayanan publik berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma pelayanan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teori
Untuk memahami konsep organisasi publik secara utuh, perlu memahami definisi dan teori “organisasi” dan makna kata “publik” itu sendiri. Banyak pakar yang telah mendefinisikan organisasi, berikut ini beberapa pakar yang memberikan pendefinisian tersebut, yaitu :
Menurut Prajudi Atmosudirdjo menggambarkan bahwa organisasi memiliki sifat yang abstrak, sulit dilihat namun bisa dirasakan eksistensinya.
Menurut James D. Mooney, organisasi adalah segala bentuk setiap perserikatan orang-orang untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Menurut D. Millet, organisasi adalah sebagai kerangka struktur dimana pekerjaan dari beberapa orang diselenggarakan untuk mewujudkan suatu tujuan bersama.Menurut Herbert A. Simon, organisasi adalah sebagai pola komunikasi yang lengkap dan hubungan lain di dalam suatu kelompok orang-orang.Secara teoritis, organisasi memang dapat dipahami dari berbagai macam sudut pandang atau perspektif.Lebih lanjut Miftah Thoha memaknai organisasi sebagai kesatuan rasional dalam upaya untuk mengejar tujuan, sebagai koalisi pendukung yang kuat di mana organisasi merupakan instrumen untuk mengejar kepentingan masing-masing, sebagai suatu sistem terbuka di mana kelangsungan hidup organisasi sangat tergantung input dari lingkungan, sebagai alat dominasi dan banyak lagi perspektif yang dapat dipakai untuk memaknai organisasi.
Paling tidak ada 2 (dua) pendekatan yang dapat digunakan untuk memaknai organisasi yaitu pendekatan struktural dan pendekatan behavioral atau perilaku. Pendekatan struktural menyoroti organisasi sebagai wadah sehingga dapat dikatakan pendekatan ini melihat organisasi sebagai sesuatu yang statis. Organisasi disini diartikan sebagaitempat penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan penggambaran yang jelas tentang hierarki kedudukan, jabatan serta saluran wewenang dan pertanggungjawaban.
Adapun organisasi dengan pendekatan perilaku menyoroti organisasi sebagai suatu organisasi yang bersifat dinamis yang dapat juga dikatakan bahwa organisasi merupakan proses kerjasama yang serasi antara orang-orang di dalam perwadahan yang sistematis, formal dan hirarkial yang berfikir dan bertindak seirama demi terciptanya tujuan secara efektif dan efisien.
Teori tentang Organisasi telah mengalami perkembangan yang sangat pesat dari waktu ke waktu dari mulai Teori klasik, Teori Modern sampai dengan teori Post Modern. Teori Klasik mendefinisikan organisasi sebagai struktur hubungan, kekuasaan-kekuasaan, tujuan-tujuan, peranan-peranan, kegiatan-kegiatan, komunikasi dan faktor-faktor lain yang terjadi bila orang-orang bekerjasama. Teori Modern lebih menekankan bahwa organisasi harus bersifat terbuka atau berhubungan dengan lingkungan, sedangkan Teori Post Modern lebih memperhatikan pada sifat politis organisasi dimana organisasi merupakan koalisi dari berbagai kelompok dan individu dengan tuntutan yang berbeda-beda.
Berdasarkan pemikiran-pemikiran di atas maka pada dasarnya terdapat kesamaan pengertian dari keseluruhan definisi tentang organisasi yaitu menyatakan bahwa organisasi sebagai satu kesatuan sosial dari kelompok manusia, yang saling berinteraksi menurut suatu pola tertentu sehingga setiap anggota organisasi memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Dari pengertian tersebut maka jika diuraikan secara lebih terperinci setiap organisasi pasti akan memiliki berbagai dimensi yang penting sebagai ciri suatu organisasi yaitu, antara lain :
a. Wadah atau struktur yang menjadi kerangka orang-orang yang menjadi bagian dari organisasi tersebut melakukan aktivitasnya;
b. Anggota yang menjadi bagian dari organisasi;
c. Interaksi yang terpolakan dengan mekanisme tertentu sehingga terjadi koordinasi yang baik antara satu orang atau bagian dengan orang atau bagian yang lain; dan
d. Tujuan bersama yang ingin diwujudkan oleh orang-orang yang menjadi bagian dari organisasi tadi.
Organisasi pada dasarnya seperti sebuah organisme yang memiliki siklus hidup. Organisasi dalam siklus hidupnya mengalami masa-masa layaknya manusia seperti lahir, tumbuh, dewasa tua dan mati. Namun agak berbeda sedikit dengan manusia, organisasi dapat senantiasa diperbaharui. Ketika siklusnya mulai menurun, organisasi harus segera berbenah dan menyesuaikan dengan lingkungannya agar dapat sejalan dengan perkembangan zaman.
Publik berasal dari bahasa latin “Public” yang berarti “of people” berkenaan dengan masyarakat. Mengenai pengertian publik, Inu Kencana Syafiie dkk (1999) memberikan pengertian sebagai berikut: “Sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki”. Itulah sebabnya, Inu Kencana Syfiie dkk., mengatakan bahwa publik tidak langsung diartikan sebagai penduduk, masyarakat, warga negara ataupun rakyat, karena kata-kata tersebut berbeda.
Organisasi ini bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat demi kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi sebagai pijakan dalam operasionalnya. Organisasi publik berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat tidak pada profit/laba/untung. Miftah Thoha telah memprediksi organisasi-organisasi dimasa mendatang yang salah satunya di bidang penataan organisasi, dimana organisasi dimasa mendatang akan mempunyai sifat-sifat yang unik. Struktur organisasi formal akan mengalami penambahan dan perubahan yang bervariasi, sehingga banyak dijumpai organisasi-organisasi baru tanpa menganalisis lebih lanjut struktur formal yang ada. Sehingga banyak dijumpai organisasi-organisasi tandingan yang nonstruktural. Keadaan seperti ini sering dinamakan gejala proliferation dalam organisasi. Suatu pertumbuhan yang cepat dari suatu organisasi, sehingga banyak dijumpai organisasi-organisasi formal yang nonstruktural yang dibentuk untuk menerobos kesulitan birokrasi. Kelebihan dari kejadian diatas adalah organisasi akan lebih memberikan perhatian terhadap pemecahan persoalan dibandingkan dari penekanan program.
Dengan demikian, organisasi-organisasi masa mendatang akan merupakan suatu kombinasi dari gejala-gejala adaptasi (adaptive process), pemecahan masalah (problem solving), sistem temporer (temporary system) dari aneka macam spesialis, dan evaluasi staf tidak lagi didasarkan atas hierarki vertikal berdasarkan posisi dan pangkat. Inilah bentuk organisasi masa depan yang bakal menganti birokrasi.
Analisis
Konflik yang menimpa Minarsih dan Hengky Syam sedikit berbeda. Keduanya mengadukan nasibnya pada Komisi I DPRD, karena menganggap menerima perlakuan yang tidak adil dari perusahaan tempatnya bekerja. Mereka merupakan karyawan PT Kayan Putra Utama Coal, yang telah bekerja sejak tahun 2000 lalu dan bertugas sebagai juru masak. Namun sejak bulan Agustus tahun lalu mereka dimutasikan dari mess Separi I ke mess Separi II. Karena jarak keduanya jauh maka mereka menolak untuk dipindah dan memilih berhenti bekerja. Dengan meminta pesangon dan sisa pembayaran gaji serta uang lembur yang menjadi hak mereka. Pihak perusahaan tidak dapat menerima begitu saja, karena menganggap keduanya telah mengkir dari kerjaannya. Dengan alasan ketidakdisiplinan sehingga perlu dibina lebih lanjut. Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu kami melakukan pembinaan, kata Erwan Agim Direktur PT Kayan Putra. Dengan alasan bahwa masalah kedisiplinan tidak dapat ditolerir maka perusahaan tidak dapat memenuhi sesuai yang diminta keduanya. Selain itu nilai nominal yang diminta dianggap sangat berlebihan.
Permasalahan ini menjadi panjang dan rumit ketika keduanya saling melaporkan pada pihak yang berwenang. Sampai akhirnya masalah ini mendapat putusan P4D (Penyelesaian Perselisihan Permasalahan Perburuhan Daerah) dari propinsi. Namun belum menghasilkan karena keduanya akan meneruskan ketingkat pusat, karena belum mendapatkan keputusan yang sesuai dengan yang diharapkan. Ketidak sepahaman antar keduanya yang terus berlarut-larut. Maka Komisi I DPRD bersama manajemen perusahaan, Pengadilan Negeri, kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kukar memfasilitasi pertemuan antar karyawan dan perusahaan untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya memiliki itikat baik untuk dapat menyelesaikan dengan musyawarah, kata Martin Apuy. Maka mengambil jalan tengah yang terbaik bagi keduanya masih terbuka lebar.
Akhirnya penantian panjang Minarsih dan Hengky Syam telah berakhir. Setelah lebih dari delapan bulan berjuang untuk mendapatkan haknya, kesepakatan perdamaian antar keduanya telah disepakati. Tuntutan berupa ganti rugi pesangon, kekurangan gaji dan upah lembur yang diminta dapat dipenuhi perusahaan. Walaupun tidak sebesar tuntutan semula, namun dengan dipenuhinya hak mereka sebesar Rp 14 juta untuk masing-masing karyawan. Kesepakatan ini membuat lega kedua belah pihak, PT PT Kayan Putra dengan karyawannya Minarsih dan Hengky. Kami menerima kesepakatan ini, pada dasarnya kami ingin menempuh upaya damai, papar Minarsih.
Konflik yang menimpa Minarsih dan Hengky Syam sedikit berbeda. Keduanya mengadukan nasibnya pada Komisi I DPRD, karena menganggap menerima perlakuan yang tidak adil dari perusahaan tempatnya bekerja. Mereka merupakan karyawan PT Kayan Putra Utama Coal, yang telah bekerja sejak tahun 2000 lalu dan bertugas sebagai juru masak. Namun sejak bulan Agustus tahun lalu mereka dimutasikan dari mess Separi I ke mess Separi II. Karena jarak keduanya jauh maka mereka menolak untuk dipindah dan memilih berhenti bekerja. Dengan meminta pesangon dan sisa pembayaran gaji serta uang lembur yang menjadi hak mereka. Pihak perusahaan tidak dapat menerima begitu saja, karena menganggap keduanya telah mengkir dari kerjaannya. Dengan alasan ketidakdisiplinan sehingga perlu dibina lebih lanjut. Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu kami melakukan pembinaan, kata Erwan Agim Direktur PT Kayan Putra. Dengan alasan bahwa masalah kedisiplinan tidak dapat ditolerir maka perusahaan tidak dapat memenuhi sesuai yang diminta keduanya. Selain itu nilai nominal yang diminta dianggap sangat berlebihan.
Permasalahan ini menjadi panjang dan rumit ketika keduanya saling melaporkan pada pihak yang berwenang. Sampai akhirnya masalah ini mendapat putusan P4D (Penyelesaian Perselisihan Permasalahan Perburuhan Daerah) dari propinsi. Namun belum menghasilkan karena keduanya akan meneruskan ketingkat pusat, karena belum mendapatkan keputusan yang sesuai dengan yang diharapkan. Ketidak sepahaman antar keduanya yang terus berlarut-larut. Maka Komisi I DPRD bersama manajemen perusahaan, Pengadilan Negeri, kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kukar memfasilitasi pertemuan antar karyawan dan perusahaan untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya memiliki itikat baik untuk dapat menyelesaikan dengan musyawarah, kata Martin Apuy. Maka mengambil jalan tengah yang terbaik bagi keduanya masih terbuka lebar.
Akhirnya penantian panjang Minarsih dan Hengky Syam telah berakhir. Setelah lebih dari delapan bulan berjuang untuk mendapatkan haknya, kesepakatan perdamaian antar keduanya telah disepakati. Tuntutan berupa ganti rugi pesangon, kekurangan gaji dan upah lembur yang diminta dapat dipenuhi perusahaan. Walaupun tidak sebesar tuntutan semula, namun dengan dipenuhinya hak mereka sebesar Rp 14 juta untuk masing-masing karyawan. Kesepakatan ini membuat lega kedua belah pihak, PT PT Kayan Putra dengan karyawannya Minarsih dan Hengky. Kami menerima kesepakatan ini, pada dasarnya kami ingin menempuh upaya damai, papar Minarsih.
Solusi
Membentuk suatu system informasi yang terstruktur, agar tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi dan buat komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan menjadi lancer dan harmonis, lalu beri pelatihan dalam hal komunikasi kepada atasan dan karyawan, pelatihan akan memberikan pengetahuan dan ilmu baru bagi setiap individu dalam organisasi dan meminimalkan masalah dalam hal komunikasi.
Beri pelatihan dalam hal komunikasi kepada atasan dan karyawan, pelatihan akan memberikan pengetahuan dan ilmu baru bagi setiap individu dalam organisasi dan meminimalkan masalah dalam hal komunikasi.
Sebenarnya untuk masalah ini bisa dilakukan dengan berbagai cara.
1. Membentuk suatu system informasi yang terstruktur, agar tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi. Misalnya, dengan membuat papan pengumungan atau pengumuman melalui loudspeaker.
2. Buat komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan menjadi lancer dan harmonis, misalnya dengan membuat rapat rutin, karena dengan komunikasi yang dua arah dan intens akan mengurangi masalah di lapangan.
3. Beri pelatihan dalam hal komunikasi kepada atasan dan karyawan, pelatihan akan memberikan pengetahuan dan ilmu baru bagi setiap individu dalam organisasi dan meminimalkan masalah dalam hal komunikasi.
Konflik yang menimpa Minarsih dan Hengky Syam sedikit berbeda. Keduanya mengadukan nasibnya pada Komisi I DPRD, karena menganggap menerima perlakuan yang tidak adil dari perusahaan tempatnya bekerja. Mereka merupakan karyawan PT Kayan Putra Utama Coal, yang telah bekerja sejak tahun 2000 lalu dan bertugas sebagai juru masak. Namun sejak bulan Agustus tahun lalu mereka dimutasikan dari mess Separi I ke mess Separi II. Karena jarak keduanya jauh maka mereka menolak untuk dipindah dan memilih berhenti bekerja. Dengan meminta pesangon dan sisa pembayaran gaji serta uang lembur yang menjadi hak mereka. Pihak perusahaan tidak dapat menerima begitu saja, karena menganggap keduanya telah mengkir dari kerjaannya. Dengan alasan ketidakdisiplinan sehingga perlu dibina lebih lanjut. Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu kami melakukan pembinaan, kata Erwan Agim Direktur PT Kayan Putra. Dengan alasan bahwa masalah kedisiplinan tidak dapat ditolerir maka perusahaan tidak dapat memenuhi sesuai yang diminta keduanya. Selain itu nilai nominal yang diminta dianggap sangat berlebihan.
Permasalahan ini menjadi panjang dan rumit ketika keduanya saling melaporkan pada pihak yang berwenang. Sampai akhirnya masalah ini mendapat putusan P4D (Penyelesaian Perselisihan Permasalahan Perburuhan Daerah) dari propinsi. Namun belum menghasilkan karena keduanya akan meneruskan ketingkat pusat, karena belum mendapatkan keputusan yang sesuai dengan yang diharapkan. Ketidak sepahaman antar keduanya yang terus berlarut-larut. Maka Komisi I DPRD bersama manajemen perusahaan, Pengadilan Negeri, kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kukar memfasilitasi pertemuan antar karyawan dan perusahaan untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya memiliki itikat baik untuk dapat menyelesaikan dengan musyawarah, kata Martin Apuy. Maka mengambil jalan tengah yang terbaik bagi keduanya masih terbuka lebar.
Akhirnya penantian panjang Minarsih dan Hengky Syam telah berakhir. Setelah lebih dari delapan bulan berjuang untuk mendapatkan haknya, kesepakatan perdamaian antar keduanya telah disepakati. Tuntutan berupa ganti rugi pesangon, kekurangan gaji dan upah lembur yang diminta dapat dipenuhi perusahaan. Walaupun tidak sebesar tuntutan semula, namun dengan dipenuhinya hak mereka sebesar Rp 14 juta untuk masing-masing karyawan. Kesepakatan ini membuat lega kedua belah pihak, PT PT Kayan Putra dengan karyawannya Minarsih dan Hengky. Kami menerima kesepakatan ini, pada dasarnya kami ingin menempuh upaya damai, papar Minarsih.
Sumber :
http://ernanurlinasari.blogspot.co.id
http://www.academia.edu/10041127/Makalah_Organisasi_Publik
http://reformasi-birokrasi-indonesia.blogspot.co.id/2013/03/organisasi-publik.html
Konflik
yang menimpa Minarsih dan Hengky Syam sedikit berbeda. Keduanya mengadukan
nasibnya pada Komisi I DPRD, karena menganggap menerima perlakuan yang tidak
adil dari perusahaan tempatnya bekerja. Mereka merupakan karyawan PT Kayan
Putra Utama Coal, yang telah bekerja sejak tahun 2000 lalu dan bertugas sebagai
juru masak. Namun sejak bulan Agustus tahun lalu mereka dimutasikan dari mess
Separi I ke mess Separi II. Karena jarak keduanya jauh maka mereka menolak
untuk dipindah dan memilih berhenti bekerja. Dengan meminta pesangon dan sisa
pembayaran gaji serta uang lembur yang menjadi hak mereka. Pihak perusahaan
tidak dapat menerima begitu saja, karena menganggap keduanya telah mengkir dari
kerjaannya. Dengan alasan ketidakdisiplinan sehingga perlu dibina lebih lanjut.
Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu kami melakukan pembinaan, kata
Erwan Agim Direktur PT Kayan Putra. Dengan alasan bahwa masalah kedisiplinan
tidak dapat ditolerir maka perusahaan tidak dapat memenuhi sesuai yang diminta
keduanya. Selain itu nilai nominal yang diminta dianggap sangat berlebihan.
Permasalahan
ini menjadi panjang dan rumit ketika keduanya saling melaporkan pada pihak yang
berwenang. Sampai akhirnya masalah ini mendapat putusan P4D (Penyelesaian
Perselisihan Permasalahan Perburuhan Daerah) dari propinsi. Namun belum
menghasilkan karena keduanya akan meneruskan ketingkat pusat, karena belum
mendapatkan keputusan yang sesuai dengan yang diharapkan. Ketidak sepahaman
antar keduanya yang terus berlarut-larut. Maka Komisi I DPRD bersama manajemen
perusahaan, Pengadilan Negeri, kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kukar
memfasilitasi pertemuan antar karyawan dan perusahaan untuk dapat diselesaikan
secara kekeluargaan. Keduanya memiliki itikat baik untuk dapat menyelesaikan
dengan musyawarah, kata Martin Apuy. Maka mengambil jalan tengah yang terbaik
bagi keduanya masih terbuka lebar.
Akhirnya
penantian panjang Minarsih dan Hengky Syam telah berakhir. Setelah lebih dari
delapan bulan berjuang untuk mendapatkan haknya, kesepakatan perdamaian antar
keduanya telah disepakati. Tuntutan berupa ganti rugi pesangon, kekurangan gaji
dan upah lembur yang diminta dapat dipenuhi perusahaan. Walaupun tidak sebesar
tuntutan semula, namun dengan dipenuhinya hak mereka sebesar Rp 14 juta untuk
masing-masing karyawan. Kesepakatan ini membuat lega kedua belah pihak, PT PT
Kayan Putra dengan karyawannya Minarsih dan Hengky. Kami menerima kesepakatan
ini, pada dasarnya kami ingin menempuh upaya damai, papar Minarsih.
- See more at: http://ernanurlinasari.blogspot.co.id/2014/09/konflik-antara-perusahaan-dan-karyawan.html#sthash.M4lsGBvR.dpuf
Konflik
yang menimpa Minarsih dan Hengky Syam sedikit berbeda. Keduanya mengadukan
nasibnya pada Komisi I DPRD, karena menganggap menerima perlakuan yang tidak
adil dari perusahaan tempatnya bekerja. Mereka merupakan karyawan PT Kayan
Putra Utama Coal, yang telah bekerja sejak tahun 2000 lalu dan bertugas sebagai
juru masak. Namun sejak bulan Agustus tahun lalu mereka dimutasikan dari mess
Separi I ke mess Separi II. Karena jarak keduanya jauh maka mereka menolak
untuk dipindah dan memilih berhenti bekerja. Dengan meminta pesangon dan sisa
pembayaran gaji serta uang lembur yang menjadi hak mereka. Pihak perusahaan
tidak dapat menerima begitu saja, karena menganggap keduanya telah mengkir dari
kerjaannya. Dengan alasan ketidakdisiplinan sehingga perlu dibina lebih lanjut.
Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu kami melakukan pembinaan, kata
Erwan Agim Direktur PT Kayan Putra. Dengan alasan bahwa masalah kedisiplinan
tidak dapat ditolerir maka perusahaan tidak dapat memenuhi sesuai yang diminta
keduanya. Selain itu nilai nominal yang diminta dianggap sangat berlebihan.
Permasalahan
ini menjadi panjang dan rumit ketika keduanya saling melaporkan pada pihak yang
berwenang. Sampai akhirnya masalah ini mendapat putusan P4D (Penyelesaian
Perselisihan Permasalahan Perburuhan Daerah) dari propinsi. Namun belum
menghasilkan karena keduanya akan meneruskan ketingkat pusat, karena belum
mendapatkan keputusan yang sesuai dengan yang diharapkan. Ketidak sepahaman
antar keduanya yang terus berlarut-larut. Maka Komisi I DPRD bersama manajemen
perusahaan, Pengadilan Negeri, kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kukar
memfasilitasi pertemuan antar karyawan dan perusahaan untuk dapat diselesaikan
secara kekeluargaan. Keduanya memiliki itikat baik untuk dapat menyelesaikan
dengan musyawarah, kata Martin Apuy. Maka mengambil jalan tengah yang terbaik
bagi keduanya masih terbuka lebar.
Akhirnya
penantian panjang Minarsih dan Hengky Syam telah berakhir. Setelah lebih dari
delapan bulan berjuang untuk mendapatkan haknya, kesepakatan perdamaian antar
keduanya telah disepakati. Tuntutan berupa ganti rugi pesangon, kekurangan gaji
dan upah lembur yang diminta dapat dipenuhi perusahaan. Walaupun tidak sebesar
tuntutan semula, namun dengan dipenuhinya hak mereka sebesar Rp 14 juta untuk
masing-masing karyawan. Kesepakatan ini membuat lega kedua belah pihak, PT PT
Kayan Putra dengan karyawannya Minarsih dan Hengky. Kami menerima kesepakatan
ini, pada dasarnya kami ingin menempuh upaya damai, papar Minarsih.
- See more at: http://ernanurlinasari.blogspot.co.id/2014/09/konflik-antara-perusahaan-dan-karyawan.html#sthash.M4lsGBvR.dpuf
Konflik
yang menimpa Minarsih dan Hengky Syam sedikit berbeda. Keduanya mengadukan
nasibnya pada Komisi I DPRD, karena menganggap menerima perlakuan yang tidak
adil dari perusahaan tempatnya bekerja. Mereka merupakan karyawan PT Kayan
Putra Utama Coal, yang telah bekerja sejak tahun 2000 lalu dan bertugas sebagai
juru masak. Namun sejak bulan Agustus tahun lalu mereka dimutasikan dari mess
Separi I ke mess Separi II. Karena jarak keduanya jauh maka mereka menolak
untuk dipindah dan memilih berhenti bekerja. Dengan meminta pesangon dan sisa
pembayaran gaji serta uang lembur yang menjadi hak mereka. Pihak perusahaan
tidak dapat menerima begitu saja, karena menganggap keduanya telah mengkir dari
kerjaannya. Dengan alasan ketidakdisiplinan sehingga perlu dibina lebih lanjut.
Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu kami melakukan pembinaan, kata
Erwan Agim Direktur PT Kayan Putra. Dengan alasan bahwa masalah kedisiplinan
tidak dapat ditolerir maka perusahaan tidak dapat memenuhi sesuai yang diminta
keduanya. Selain itu nilai nominal yang diminta dianggap sangat berlebihan.
Permasalahan
ini menjadi panjang dan rumit ketika keduanya saling melaporkan pada pihak yang
berwenang. Sampai akhirnya masalah ini mendapat putusan P4D (Penyelesaian
Perselisihan Permasalahan Perburuhan Daerah) dari propinsi. Namun belum
menghasilkan karena keduanya akan meneruskan ketingkat pusat, karena belum
mendapatkan keputusan yang sesuai dengan yang diharapkan. Ketidak sepahaman
antar keduanya yang terus berlarut-larut. Maka Komisi I DPRD bersama manajemen
perusahaan, Pengadilan Negeri, kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kukar
memfasilitasi pertemuan antar karyawan dan perusahaan untuk dapat diselesaikan
secara kekeluargaan. Keduanya memiliki itikat baik untuk dapat menyelesaikan
dengan musyawarah, kata Martin Apuy. Maka mengambil jalan tengah yang terbaik
bagi keduanya masih terbuka lebar.
Akhirnya
penantian panjang Minarsih dan Hengky Syam telah berakhir. Setelah lebih dari
delapan bulan berjuang untuk mendapatkan haknya, kesepakatan perdamaian antar
keduanya telah disepakati. Tuntutan berupa ganti rugi pesangon, kekurangan gaji
dan upah lembur yang diminta dapat dipenuhi perusahaan. Walaupun tidak sebesar
tuntutan semula, namun dengan dipenuhinya hak mereka sebesar Rp 14 juta untuk
masing-masing karyawan. Kesepakatan ini membuat lega kedua belah pihak, PT PT
Kayan Putra dengan karyawannya Minarsih dan Hengky. Kami menerima kesepakatan
ini, pada dasarnya kami ingin menempuh upaya damai, papar Minarsih.
- See more at: http://ernanurlinasari.blogspot.co.id/2014/09/konflik-antara-perusahaan-dan-karyawan.html#sthash.M4lsGBvR.dpuf
Konflik
yang menimpa Minarsih dan Hengky Syam sedikit berbeda. Keduanya mengadukan
nasibnya pada Komisi I DPRD, karena menganggap menerima perlakuan yang tidak
adil dari perusahaan tempatnya bekerja. Mereka merupakan karyawan PT Kayan
Putra Utama Coal, yang telah bekerja sejak tahun 2000 lalu dan bertugas sebagai
juru masak. Namun sejak bulan Agustus tahun lalu mereka dimutasikan dari mess
Separi I ke mess Separi II. Karena jarak keduanya jauh maka mereka menolak
untuk dipindah dan memilih berhenti bekerja. Dengan meminta pesangon dan sisa
pembayaran gaji serta uang lembur yang menjadi hak mereka. Pihak perusahaan
tidak dapat menerima begitu saja, karena menganggap keduanya telah mengkir dari
kerjaannya. Dengan alasan ketidakdisiplinan sehingga perlu dibina lebih lanjut.
Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu kami melakukan pembinaan, kata
Erwan Agim Direktur PT Kayan Putra. Dengan alasan bahwa masalah kedisiplinan
tidak dapat ditolerir maka perusahaan tidak dapat memenuhi sesuai yang diminta
keduanya. Selain itu nilai nominal yang diminta dianggap sangat berlebihan.
Permasalahan
ini menjadi panjang dan rumit ketika keduanya saling melaporkan pada pihak yang
berwenang. Sampai akhirnya masalah ini mendapat putusan P4D (Penyelesaian
Perselisihan Permasalahan Perburuhan Daerah) dari propinsi. Namun belum
menghasilkan karena keduanya akan meneruskan ketingkat pusat, karena belum
mendapatkan keputusan yang sesuai dengan yang diharapkan. Ketidak sepahaman
antar keduanya yang terus berlarut-larut. Maka Komisi I DPRD bersama manajemen
perusahaan, Pengadilan Negeri, kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kukar
memfasilitasi pertemuan antar karyawan dan perusahaan untuk dapat diselesaikan
secara kekeluargaan. Keduanya memiliki itikat baik untuk dapat menyelesaikan
dengan musyawarah, kata Martin Apuy. Maka mengambil jalan tengah yang terbaik
bagi keduanya masih terbuka lebar.
Akhirnya
penantian panjang Minarsih dan Hengky Syam telah berakhir. Setelah lebih dari
delapan bulan berjuang untuk mendapatkan haknya, kesepakatan perdamaian antar
keduanya telah disepakati. Tuntutan berupa ganti rugi pesangon, kekurangan gaji
dan upah lembur yang diminta dapat dipenuhi perusahaan. Walaupun tidak sebesar
tuntutan semula, namun dengan dipenuhinya hak mereka sebesar Rp 14 juta untuk
masing-masing karyawan. Kesepakatan ini membuat lega kedua belah pihak, PT PT
Kayan Putra dengan karyawannya Minarsih dan Hengky. Kami menerima kesepakatan
ini, pada dasarnya kami ingin menempuh upaya damai, papar Minarsih.
- See more at: http://ernanurlinasari.blogspot.co.id/2014/09/konflik-antara-perusahaan-dan-karyawan.html#sthash.M4lsGBvR.dpuf
Konflik
yang menimpa Minarsih dan Hengky Syam sedikit berbeda. Keduanya mengadukan
nasibnya pada Komisi I DPRD, karena menganggap menerima perlakuan yang tidak
adil dari perusahaan tempatnya bekerja. Mereka merupakan karyawan PT Kayan
Putra Utama Coal, yang telah bekerja sejak tahun 2000 lalu dan bertugas sebagai
juru masak. Namun sejak bulan Agustus tahun lalu mereka dimutasikan dari mess
Separi I ke mess Separi II. Karena jarak keduanya jauh maka mereka menolak
untuk dipindah dan memilih berhenti bekerja. Dengan meminta pesangon dan sisa
pembayaran gaji serta uang lembur yang menjadi hak mereka. Pihak perusahaan
tidak dapat menerima begitu saja, karena menganggap keduanya telah mengkir dari
kerjaannya. Dengan alasan ketidakdisiplinan sehingga perlu dibina lebih lanjut.
Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu kami melakukan pembinaan, kata
Erwan Agim Direktur PT Kayan Putra. Dengan alasan bahwa masalah kedisiplinan
tidak dapat ditolerir maka perusahaan tidak dapat memenuhi sesuai yang diminta
keduanya. Selain itu nilai nominal yang diminta dianggap sangat berlebihan.
Permasalahan
ini menjadi panjang dan rumit ketika keduanya saling melaporkan pada pihak yang
berwenang. Sampai akhirnya masalah ini mendapat putusan P4D (Penyelesaian
Perselisihan Permasalahan Perburuhan Daerah) dari propinsi. Namun belum
menghasilkan karena keduanya akan meneruskan ketingkat pusat, karena belum
mendapatkan keputusan yang sesuai dengan yang diharapkan. Ketidak sepahaman
antar keduanya yang terus berlarut-larut. Maka Komisi I DPRD bersama manajemen
perusahaan, Pengadilan Negeri, kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kukar
memfasilitasi pertemuan antar karyawan dan perusahaan untuk dapat diselesaikan
secara kekeluargaan. Keduanya memiliki itikat baik untuk dapat menyelesaikan
dengan musyawarah, kata Martin Apuy. Maka mengambil jalan tengah yang terbaik
bagi keduanya masih terbuka lebar.
Akhirnya
penantian panjang Minarsih dan Hengky Syam telah berakhir. Setelah lebih dari
delapan bulan berjuang untuk mendapatkan haknya, kesepakatan perdamaian antar
keduanya telah disepakati. Tuntutan berupa ganti rugi pesangon, kekurangan gaji
dan upah lembur yang diminta dapat dipenuhi perusahaan. Walaupun tidak sebesar
tuntutan semula, namun dengan dipenuhinya hak mereka sebesar Rp 14 juta untuk
masing-masing karyawan. Kesepakatan ini membuat lega kedua belah pihak, PT PT
Kayan Putra dengan karyawannya Minarsih dan Hengky. Kami menerima kesepakatan
ini, pada dasarnya kami ingin menempuh upaya damai, papar Minarsih.
- See more at: http://ernanurlinasari.blogspot.co.id/2014/09/konflik-antara-perusahaan-dan-karyawan.html#sthash.M4lsGBvR.dpuf
Konflik
yang menimpa Minarsih dan Hengky Syam sedikit berbeda. Keduanya mengadukan
nasibnya pada Komisi I DPRD, karena menganggap menerima perlakuan yang tidak
adil dari perusahaan tempatnya bekerja. Mereka merupakan karyawan PT Kayan
Putra Utama Coal, yang telah bekerja sejak tahun 2000 lalu dan bertugas sebagai
juru masak. Namun sejak bulan Agustus tahun lalu mereka dimutasikan dari mess
Separi I ke mess Separi II. Karena jarak keduanya jauh maka mereka menolak
untuk dipindah dan memilih berhenti bekerja. Dengan meminta pesangon dan sisa
pembayaran gaji serta uang lembur yang menjadi hak mereka. Pihak perusahaan
tidak dapat menerima begitu saja, karena menganggap keduanya telah mengkir dari
kerjaannya. Dengan alasan ketidakdisiplinan sehingga perlu dibina lebih lanjut.
Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu kami melakukan pembinaan, kata
Erwan Agim Direktur PT Kayan Putra. Dengan alasan bahwa masalah kedisiplinan
tidak dapat ditolerir maka perusahaan tidak dapat memenuhi sesuai yang diminta
keduanya. Selain itu nilai nominal yang diminta dianggap sangat berlebihan.
Permasalahan
ini menjadi panjang dan rumit ketika keduanya saling melaporkan pada pihak yang
berwenang. Sampai akhirnya masalah ini mendapat putusan P4D (Penyelesaian
Perselisihan Permasalahan Perburuhan Daerah) dari propinsi. Namun belum
menghasilkan karena keduanya akan meneruskan ketingkat pusat, karena belum
mendapatkan keputusan yang sesuai dengan yang diharapkan. Ketidak sepahaman
antar keduanya yang terus berlarut-larut. Maka Komisi I DPRD bersama manajemen
perusahaan, Pengadilan Negeri, kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kukar
memfasilitasi pertemuan antar karyawan dan perusahaan untuk dapat diselesaikan
secara kekeluargaan. Keduanya memiliki itikat baik untuk dapat menyelesaikan
dengan musyawarah, kata Martin Apuy. Maka mengambil jalan tengah yang terbaik
bagi keduanya masih terbuka lebar.
Akhirnya
penantian panjang Minarsih dan Hengky Syam telah berakhir. Setelah lebih dari
delapan bulan berjuang untuk mendapatkan haknya, kesepakatan perdamaian antar
keduanya telah disepakati. Tuntutan berupa ganti rugi pesangon, kekurangan gaji
dan upah lembur yang diminta dapat dipenuhi perusahaan. Walaupun tidak sebesar
tuntutan semula, namun dengan dipenuhinya hak mereka sebesar Rp 14 juta untuk
masing-masing karyawan. Kesepakatan ini membuat lega kedua belah pihak, PT PT
Kayan Putra dengan karyawannya Minarsih dan Hengky. Kami menerima kesepakatan
ini, pada dasarnya kami ingin menempuh upaya damai, papar Minarsih.
- See more at: http://ernanurlinasari.blogspot.co.id/2014/09/konflik-antara-perusahaan-dan-karyawan.html#sthash.M4lsGBvR.dpuf
Konflik
yang menimpa Minarsih dan Hengky Syam sedikit berbeda. Keduanya mengadukan
nasibnya pada Komisi I DPRD, karena menganggap menerima perlakuan yang tidak
adil dari perusahaan tempatnya bekerja. Mereka merupakan karyawan PT Kayan
Putra Utama Coal, yang telah bekerja sejak tahun 2000 lalu dan bertugas sebagai
juru masak. Namun sejak bulan Agustus tahun lalu mereka dimutasikan dari mess
Separi I ke mess Separi II. Karena jarak keduanya jauh maka mereka menolak
untuk dipindah dan memilih berhenti bekerja. Dengan meminta pesangon dan sisa
pembayaran gaji serta uang lembur yang menjadi hak mereka. Pihak perusahaan
tidak dapat menerima begitu saja, karena menganggap keduanya telah mengkir dari
kerjaannya. Dengan alasan ketidakdisiplinan sehingga perlu dibina lebih lanjut.
Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu kami melakukan pembinaan, kata
Erwan Agim Direktur PT Kayan Putra. Dengan alasan bahwa masalah kedisiplinan
tidak dapat ditolerir maka perusahaan tidak dapat memenuhi sesuai yang diminta
keduanya. Selain itu nilai nominal yang diminta dianggap sangat berlebihan.
Permasalahan
ini menjadi panjang dan rumit ketika keduanya saling melaporkan pada pihak yang
berwenang. Sampai akhirnya masalah ini mendapat putusan P4D (Penyelesaian
Perselisihan Permasalahan Perburuhan Daerah) dari propinsi. Namun belum
menghasilkan karena keduanya akan meneruskan ketingkat pusat, karena belum
mendapatkan keputusan yang sesuai dengan yang diharapkan. Ketidak sepahaman
antar keduanya yang terus berlarut-larut. Maka Komisi I DPRD bersama manajemen
perusahaan, Pengadilan Negeri, kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kukar
memfasilitasi pertemuan antar karyawan dan perusahaan untuk dapat diselesaikan
secara kekeluargaan. Keduanya memiliki itikat baik untuk dapat menyelesaikan
dengan musyawarah, kata Martin Apuy. Maka mengambil jalan tengah yang terbaik
bagi keduanya masih terbuka lebar.
Akhirnya
penantian panjang Minarsih dan Hengky Syam telah berakhir. Setelah lebih dari
delapan bulan berjuang untuk mendapatkan haknya, kesepakatan perdamaian antar
keduanya telah disepakati. Tuntutan berupa ganti rugi pesangon, kekurangan gaji
dan upah lembur yang diminta dapat dipenuhi perusahaan. Walaupun tidak sebesar
tuntutan semula, namun dengan dipenuhinya hak mereka sebesar Rp 14 juta untuk
masing-masing karyawan. Kesepakatan ini membuat lega kedua belah pihak, PT PT
Kayan Putra dengan karyawannya Minarsih dan Hengky. Kami menerima kesepakatan
ini, pada dasarnya kami ingin menempuh upaya damai, papar Minarsih.
- See more at: http://ernanurlinasari.blogspot.co.id/2014/09/konflik-antara-perusahaan-dan-karyawan.html#sthash.M4lsGBvR.dpuf
Konflik
yang menimpa Minarsih dan Hengky Syam sedikit berbeda. Keduanya mengadukan
nasibnya pada Komisi I DPRD, karena menganggap menerima perlakuan yang tidak
adil dari perusahaan tempatnya bekerja. Mereka merupakan karyawan PT Kayan
Putra Utama Coal, yang telah bekerja sejak tahun 2000 lalu dan bertugas sebagai
juru masak. Namun sejak bulan Agustus tahun lalu mereka dimutasikan dari mess
Separi I ke mess Separi II. Karena jarak keduanya jauh maka mereka menolak
untuk dipindah dan memilih berhenti bekerja. Dengan meminta pesangon dan sisa
pembayaran gaji serta uang lembur yang menjadi hak mereka. Pihak perusahaan
tidak dapat menerima begitu saja, karena menganggap keduanya telah mengkir dari
kerjaannya. Dengan alasan ketidakdisiplinan sehingga perlu dibina lebih lanjut.
Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu kami melakukan pembinaan, kata
Erwan Agim Direktur PT Kayan Putra. Dengan alasan bahwa masalah kedisiplinan
tidak dapat ditolerir maka perusahaan tidak dapat memenuhi sesuai yang diminta
keduanya. Selain itu nilai nominal yang diminta dianggap sangat berlebihan.
Permasalahan
ini menjadi panjang dan rumit ketika keduanya saling melaporkan pada pihak yang
berwenang. Sampai akhirnya masalah ini mendapat putusan P4D (Penyelesaian
Perselisihan Permasalahan Perburuhan Daerah) dari propinsi. Namun belum
menghasilkan karena keduanya akan meneruskan ketingkat pusat, karena belum
mendapatkan keputusan yang sesuai dengan yang diharapkan. Ketidak sepahaman
antar keduanya yang terus berlarut-larut. Maka Komisi I DPRD bersama manajemen
perusahaan, Pengadilan Negeri, kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kukar
memfasilitasi pertemuan antar karyawan dan perusahaan untuk dapat diselesaikan
secara kekeluargaan. Keduanya memiliki itikat baik untuk dapat menyelesaikan
dengan musyawarah, kata Martin Apuy. Maka mengambil jalan tengah yang terbaik
bagi keduanya masih terbuka lebar.
Akhirnya
penantian panjang Minarsih dan Hengky Syam telah berakhir. Setelah lebih dari
delapan bulan berjuang untuk mendapatkan haknya, kesepakatan perdamaian antar
keduanya telah disepakati. Tuntutan berupa ganti rugi pesangon, kekurangan gaji
dan upah lembur yang diminta dapat dipenuhi perusahaan. Walaupun tidak sebesar
tuntutan semula, namun dengan dipenuhinya hak mereka sebesar Rp 14 juta untuk
masing-masing karyawan. Kesepakatan ini membuat lega kedua belah pihak, PT PT
Kayan Putra dengan karyawannya Minarsih dan Hengky. Kami menerima kesepakatan
ini, pada dasarnya kami ingin menempuh upaya damai, papar Minarsih.
- See more at: http://ernanurlinasari.blogspot.co.id/2014/09/konflik-antara-perusahaan-dan-karyawan.html#sthash.M4lsGBvR.dpuf