Minggu, 16 November 2014

Warga Negara dan Negara

Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.

2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara

b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM

Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan eraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-Iarangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturanperaturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri dan Sitat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri. Ciri hukum adalah : adanya perintah atau larangan perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengantur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebutkaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman. Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b) Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
I) Undang-undang (Statute) Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum) Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sarna dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi) Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty) Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana Hukum Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c) Pembangian Hukum
I) Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat) Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara. Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. hukum tertulis tak dikodifikasikan. Hukum tak tertulis.
3) Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam:
Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara. Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional. Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain. gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotaanggotanya.
4) Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam:
Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang hagi suatu masyarakat tertentu da1am suatu daerah tertentu. Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang. Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang me!lgatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintahperintah dan larangan• i<lrangan. Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6) Menurut “sifatnya’” hukum dibagi dalam :
Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak. Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam
Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang utau golongan tertentu. Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8) Menurut “isinya’” hukum dibagi dalam :
Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok :
l) Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sarna lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2) Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongangolongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-Iembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan hams dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum ini sebagai perlindungan, bagi kepentingankepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan. Meskipun kaidah-kaidah tersebut ikut berusaha menyelenggarakan dan perlindungan kepentingan orang dalam masyarakat, tetapi belum cukup kuat untuk melindunginya mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur. Bahkan berarti kepentingan warga masyarakat tidak terpenuhi oleh kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan, tetapi tidak cukup terlindungi atau terjamin. Sebab mungkin saja terlaksana dengan kaidah tersebut, untuk melindungi lebih lanjut kepentingan yang telah dilindungi kaidah-kaidah tadi perlu sistem hukum. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah hukum positif dimaksudkan untuk menandai “differentie” dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat, tampil lebih jelas, tegas dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat. Sebagai atribut positif ini adalah: Pertama, bukanlah kaidah sosial yang mengambang atau tidak jelas bentuk dan tujuannya. Sehingga dibutuhkan lembaga khusus yang bertujuan merumuskan dengan jelas tujuan yang hendak dicapai oleh hukum. Kedua, dibutuhkan staf (personalia) yang menjaga berlakunya hukum, seperti posisi, kejaksaan dan pengadilan. Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-wenang. Sebab hukum itu sebagai kongkretisasi daripada sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang perlu mempertimbangkan tiga hal yaitu : Sistern norma, sebagai sistern kontrol dan sebagai sistem engineering (pemegang kekuasaan memelopori proses pengkaidahannya). Sehingga hukum diartikan sebagai serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingankepentingan orang dalam masyarakat.
Hukum tidak lain hanyalah merupakan sarana bagi pemerintah atas tangantangan yang berkuasa untuk mengerahkan cara berpikir dan bertindak dalam rangka kebijakan tujuan nasional. Dalam kediriannya secara intern tidak ada sangkut-paut dengan “kaidah” dan “kebenaran” dalam makna dan hakiki yang sebenarnya, dalam rangka konseptualisasi hukum selalu berpihak, selalu berwarna dan memang yang terpancangdalam kamus hukum hanya dirasakan dan dialami, bermakna dan berwujud relatif serta karakter dari sosial, budaya, struktural dan agama sekalipun. Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sebab sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu : (1) Substansi, (2) Struktur dan (3) Kultur. Manajemen hukum memikirkan bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum. Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1) Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2) Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3) Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan rnasa sistern dan bentuk pernerintahan.
4) Meskipun rnengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selarnanya disarnbut dengan tangan terbuka.
5) Hukurn dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6) Macarn-rnacarn hukurn terlalu dipukulratakan.
7) Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukurn tertulis.
8) Jangan rnencarnpur-adukkan substansi hukurn dengan cara atau proses sarnpai terbentuk dasar diundangkannya hukurn.
9) Jangan rnencarnpur-adukkan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukurn.
10) Jangan inenganggap sarna aspek terjang penegak hukurn dengan hukurn.
Oleh karena itu hukurn tidak dapat dipaharni tanpa rnernperhatikan faktor sosial budaya dan struktur negara, dan rnasyarakat tidak rnungkin bermakna dan berada t. ’1pa hukurn, rnulai bayi sarnpai dewasa, rnenikah dan rneinggal dunia perlu ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya, bahkan “masuk surga” sekalipun.
Bagi masyarakat modern atau masyarakat primitif, hukum akan selalu berfungsi, sebab hukum dapat diartikan sebagai hukum tertulis dan tidak tertulis. Tidak tertulisnya hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan tidak mengurangi keberadaan dan kehadiran hukum. Hanya bentuk, perwujudan dan penampilannya yang tidak dapat dibayangkan seperti pada masyarakat sekarang. Apakah hukum itu dalam embrionya bertumbuh dari cara (usage) menuju ke kebiasaan (folk-ways), terus ke kelakuan (costum), untuk kemudian ke hukum adat, dan entah dari tahap mana dan kapan hukum tertuli~ menampakkan diri. Dalam menganalisa adanya pencampur-adukan menganalisir hukum sampai diungkapkannya hukum, perlu dimiliki pengetahuan sosial, budaya dan struktur masyarakat Indonesia serta melepaskan diri dari prasangka atau praduga tak bersalah. Dalam pemahaman sosiologis, hadirnya hukum adalah untuk diikuti atau dilanggar. Tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongkan kepada mematuhi hukum atau melanggar hukum yaltu penyimpangan sosial.
Penyimpangan sosiallebih luas daripada pelanggaran hukum, yaitu perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada sebagai unsur yang membentuk tatanan sosial. Penyimpangan sosial tidak segera mempunyai arti pelanggaran hukum, dapat pula mengandung arti suatu penafsiran terhadap kaidah hukum yang formal. Hukum sebagai kerangka luar, lebih banyak memuat stereotip perbuatan daripada diskripsi mengenai perbuatan itu sendiri; akan berhadapan dengan tatanan di dalam daripada kehidupan sosial yang lebih substansial sifatnya, sehingga orang cenderung untuk memberikan penafsirannya sendiri terhadap hukum, dan yang demikian lalu hanya berfungsi sebagai pedoman saja. Penafsiran itu membuat hukum menjadi terang terhadap keadaan kongkrit dalam masyarakat. Antara penyimpangan sosial dan hukum terdapat hubungan yang erat, di mana hukum diminta bantuan untuk mencegah dan menindak terjadinya penyimpangan. Ancaman pidana terhadap pencurian, pembunuhan, penggelapan dan sebagainya adalah contoh-contoh dari pengangkatan perilaku
sosial yang ~enyimpang ke dalam hukum. Tetapi tidak semua bentuk penyimpangan sosial dapat diangkat menjadi hukum, sebab ada persyaratan minimum etis, artinya ada ambang batas bagi pencantumannya ke dalam hukum seperti perilaku kebenaran pada anak-anak muda. Akhirnya, dapatlah dikatakan mudah untuk menilai hukum, perlu waktu panjang, bertahap dan hukum ingin memanusiakan manusia itu sendiri.

B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
a) Sitat-sitat Negara.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
I) Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b) Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerahdaerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah: Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat. Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
(a) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam
negara. Keuntungannya :adanya peraturan yang sarna di seluruh negar penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara. Kerugiannya : menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Pusat; terlambatnya putusanputusan dari Pusat; keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah; rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggungjawab terhadap daerah.
(b) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan neagra dan keuangan. Perbedaan antara Negara Kesatuan yang didesentralisir dengan Negara Serikat :
Negara Kesatuan yang didesentralisir Asal usulnya :
Ada negara kesatuan dahulu baru kemudian dibentuk daerah otonom. Negara Serikat Ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk negara serikat. Kewenangan membuat UUD Hanya ada satu pembuat UUD yaitu Pemerintah Pusat Ada 2 pembuat UUD yaitu Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian. Sehingga ada 2 UUD yang berlaku. Sumber wewenang Pemerintah Pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom Pemerintah Negara Bagian yang dikontribusikan pada Pemerintah Federal. Sedang bentuk kenegaraan yang kita kenai dewasa ini ialah :
(l) Negara Dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negaranegara dominion tergabung dalam suatu gabungan yang bernama “The British Commonwealth of Nations”.
(2) Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala negara. Ada dua negara Uni, yaitu : Uni Riil, ialah apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama; Uni Personil, ialah apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.
(3) Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah !urut campurnya negara pelindung dalam urusan Luar negeri.
c) Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
( I) hams ada wilayahnya
(2) hams ada rakyatnya
(3) harus ada pemerintahnya
(4) harus ada tujuannya
(5) mempunyai kedaulatan.
Setiap negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian) dan wilayah udara (di atas darat dan lautan). Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Antar negara (Internasional). Apabila dilakukan antara dua negara disebut PerjanjianBilateral, dan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral. Ad.2. Harus ada rakyatnya Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah negara. Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan. Namun demikian, setiap orang yang ada dalam wilayah negara itu harus patuh kepada hukum dan Pemerintah Negara tersebut. Tentang rakyat ini akan diuraikan tersendiri dalam uraian warganegara. Ad.3. Harus ada pemerintahnya Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah. Tentang Pemerintah ini selanjutnya akan diuraikan tersendiri. AdA. Harus ada tujuannya Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting, karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut. Atau dapat pula dikatakan bahwa negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dari anggotaanggotanya. Adapun tujuan negara itu bermacam-macam di antaranya adalah untuk :
(a) Perluasan kekuasaan semata
Negara yang mempunyai tujuan perluasan kekuasaan semata disebut Negara Kekuasaan. Ajaran ini memberikan suatu anggapan bahwa kekuasaan itu berarti kebenaran. Di dalam mencapai tujuan ini, maka negara dan rakyat dipisahkan dengan tegas. Rakyat hanya merupakan alat dan menjadi korban belaka. Tokohnya : Machiavelli dan Shang Yang.
(b) Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Tujuan lain dari perluasan kekuasaan adalah untuk mengatur keamanan dan ketertiban negara. Walaupun nanti dalarn prakteknya keadaan negara tidak berbeda dengan Negara Kekuasaan. Dengan perluasan kekuasaan negara, rnaka kebebasan dan kernerdekaan rakyat rnenjadi terbatas. Hal ini karena semua lapangan kehidupan diawali, dijaga dan dicarnpuri oleh alat-alat kekuasaan negara. Sehingga negara dengan tujuan ini disebut juga Negara Kepolisian.
(c) Penyelenggaraan ketertiban hukurn
Di sini negara rnernpunyai tujuan ketertiban hukurn dengan berdasarkan dan berpedornan pada hukurn. Dalarn hal ini pernerintah hanya rnenjaga jangan sarnpai ketertiban itu terganggu, dan agar segala sesuatunya berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu negara ini disebut Negara Hukurn.
(d) Penyelenggaraan Ke~ejahteraan Urnurn
Walaupun kalau kita lihat, tujuan negara hukurn adalah juga untuk kesejahteraan urnurn, tetapi negara yang bertujuan rnenyelenggarakan kesejahteraan urn urn yang disebut Negara Kesejahteraan (Welfare State) ini ternyata lebih tegas rnerurnuskan daripada negara hukurn. Dalam negara kesejahteraan, negara hanyalah rnerupakan alat dari rnanusia untuk rnencapai tujuan bersarna.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, narnun yang rnenjadi tujuan dari Pernerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagairnana tercanturn dalarn Pernbukaan UUD 1945 aliena 4 : “Kernudian daripada itu untuk rnernbentuk suatu pernerintahan negara Indonesia yang leindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh turnpah darah Indonesia, dan untuk rnernajukan kesejahteraan urnurn, rnencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut rnelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan … “.
(a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh turnpah darah Indonesia, berarti bahwa Negara Indonesia tidak rnengadakan pernbedaan terhadap suku, agarna, ras dan golongan dalarn rnernbawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.
(b) Memajukan kesejahteraan umum Ini berarti bahwa negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
(c) Mencerdaskan kehidupan bangsa Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
(d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Sejak Indonesia mencapai kemerdekaannya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu juga turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.
Mempunyai kedaulatanlkemerdekaan
Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi/ perkumpulan lainnya. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam). Oi samping itu, negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya yang telah dimiliki serta mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereighnity). Untuk itu negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari warganya.
(a) Sifat-sifat Kedaulatan
( 1) Permanen Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
(2) Absolut Artinya di dalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.
(3) Tidak terbagi-bagi Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
(4) Tidak terbatas Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali.
(b) Sumber Kedaulatan
(I) Teori Kedaulatan Tuhan Menurut teori ini segala sesuatu yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan, maka terbentuknya negara pun atas kehendak Tuhan. Oleh karena itu Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai dengan kehendak Tuhan.
(2) Teori Kedaulatan Rakyat Teori ini menyatakan bahwa negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat. Jadi bila masyarakat tunduk kepada Pemerintah, sebenarnya masyarakat tunduk kepada kemauannya sendiri/kemauan umum. Dengan kata lain, Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat itu, dan Pemerintah melakukan itu atas nama rakyat. Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
(3) Teori Kedaulatan Negara Teori ini mengatakan bahwa negara terjadi karena kodrat alam, demikian pula kekuasaan yang ada. Karena itu kedaulatan dianggap ada sejak adanya/lahirnya negara. Sehingga, negaralah yang dianggap sumber kedaulatan. Hukum ada karena dikehendaki negara, oleh karena itu negara tidak dapat dibatasi hukum karena hukum adalah hasil buatan negara sendiri. Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
(4) Teori Kedaulatan Hukum Teori ini merupakan kebalikan teori kedaulatan negara. Teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara. Dengan demikian hukum1ah yang berdaulat. Karena arti hukum tidak hanya terbatas pada peraturan-peraturan tertulis saja, tetapi juga segala kebiasaan yang ditaati masyarakat. Sampai sekarang tidak ada kesepakatan di antara para ahli sendiri tentangapa arti sebenarnya daripada hukum. Hal ini dapat dimengerti, bila disadari betapa luasnya 1ingkup hukum, yang meliputi semua bidang kehidupan masyarakat. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, dengan hasil sebagai berikut :
1) Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
2) Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3) Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau peri1akuan yang pantas atau diharapkan.
4) Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidahkaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertu1is.
5) Hukum sebagai petugas, yakni priibadi-priibadi yang merupakan kalangan yang berhubugnan erat dengan penegakan hukum (law-enforcement officer).
6) Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut ” … decision-making not strictly governd by legal rules, but rather with significant element of personal judgement” (Wayne Laa Favre, 1964) 01eh karena itu yang dimaksudkan dengan diskreksi adalah “authority conferred by law to act in certain conditions situations in accordance on afficial’s or an agency’s own conside red judgement and conscience. it is an ide of morals, belong in to the twilight zone between law and morals (Rescoe Pounds, 1960).
7) Hukum sebagai proses pemerintah, yaitu proses sehubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan. Artinya, hukum dianggap sebagai “a command or prohibition emanating from the authorized agency of the state… and backed up by the authority and the capacity to exercise force which is characteristic of the state (Henry Pratt, et.al., 1976). Dengan demikian yang dimaksudkan dengan hukum adalah” ….. the normative live of a state and its citizens, such as legislation, litigation, and adjudication (Donald Black, 1976).
8) Hukum sebagai sikap – tindak konsisten atau perikelakuan yang teratur,yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sarna, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
9) Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk (G. Duncan Mitchell: 1977). Pentingnya mengadakan identifikasi terhadap pelbagai arti hukum adalah untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran di dalam melakukan studi terhadap hukum, maupun di dalam penerapannya. Lagi pula arti hukum pada suatu kurun waktu tertentu tidak akan lepas; dari pemikiran-pemikiran lain yang hidup pada zaman tersebut. Terutama sekali, hukum mempunyai hubungan yang erat dengan negara, sehingga setiap telaah terhadap negara akan ikut menentukan tentang apa yang dimaksud dengan hukum. Sedangkan pandangan terhadap hukum dan negara berkaitan erat dengan pemikiran tentang semua gejala yang ada, yaitu suatu sistem filsafat tertentu. Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negara dan hukum pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam tiga pendapat :
a) bahwa negara lebih tinggi daripada hukum, ini merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme negara.
b) negara, sebenarnya adalah identik atau sarna dengan hukum, ini adalah pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hukum, dan
c) negara harns tunduk pada hukum, pendapat ini dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum Salah seorang di antara berpendapat bahwa negara mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum adalah Puchta, murid seorang pemikir terkenal di bidang hukum yang bernama Friedrick Von Savigny. Savigny berpendapat bahwa hukum tumbuh bersama pertumbuhan bangsa (rakyat), menjadi kua~ bersama dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati (punah) ketika suatu bangsa kehilangan kebangsaan. I Puchta menerima pendapat gurnnya bahwa hukum bersumber dari jiwa bangsa (volkgeist). Lebih jauh lagi Puchta berpendapat bahwa hukum timbul dari jiwa bangsa secara langsung dalam pelaksanaannya (dalam adat-istiadat orang-orang); secara tidak langsung hukum timbul dari jiwa bangsa melalui undang-undang (yang dibentuk oleh negara) dan melalui ilmu pengetahuan hukum (yang dibentuk oleh negara) dan melalui ilmu pengetahuan hukum (yang mernpakan karya ahli-ahli hukum). Keyakinan hukum yang hidup jiwa bangsa harns disahkan melalui kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara. Bahkan adat-istiadat bangsa maupun hasil pemikiran ahli-ahli hukum hanya berlaku sebagai hukum sesudah disahkan oleh negara. Teori inilah yang sebenarnya berakar dari teori absolutisme negara dan positivisme yuridis.2 Pandangan Puchta ini senada dengan pendapat Theodor Geiger, yang menelaah hukum melalui teori-teori sosiologi. Geiger berpendapat bahkan satu-satunya hukum yang berlaku adalah hukum yang berasal dari negara. Hans Kelsen, yang mencoba untuk menyusun suatu teori murni tentang hukum, menolak pandangan dualisme terhadap negara dan hukum. Menurnt pendapatnya hukum dan negara adalah identik, karena negara tidak lain daripada sistem sikap tindak manusia dan ketaatan dari paksaan sosial. Ketaatan pemaksa ini tidak beda dengan tata hukum, karena dalam masyarakat hanya ada satu, dan bukan dua ketaatan pemaksa yang sah pada satu waktu. Jadi negara tidak lebih tinggi daripada hukum, karena bila demikian berarti pendewaan terhadap negara dan hukum tidak lebih tinggi dari negara, seperti pendapat penganut aliran hukum alam yang ditentang oleh Kelsen. Di atas sudah diuraikan bahwa Krabbe berpendapat, rakyat mentaati peraturan negara bukan karena paksaan (oleh kekuasaan) negara, tetapi karena mereka memiliki kesadaran hukum. Kesadaran hukum rakyatlah yang merupakan sumber kekuasaan negara. Dengan demikian negara bukanlah pemegang kedaulatan tertinggi karena negara pun harns juga tunduk kepada hukum. Jadi dalam menjalankan kebijaksanaan, negara terikat pada normanorma keadilan. Teori kedaulatan hukum inilah yang menjiwai prinsip negara hukum. Negara hukum dalam arti sempit, yakni negara hukum liberal, ditandai dengan dua ciri :
1) Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
2) Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Negara hukum dalam arti formal, lebih luas daripada negara. Hukum liberal, mengandung empat unsur sebagai berikut :
I) Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
2) Pemisahan kekuasaan;
3) Setiap tindakan pemerintahan harns didasarkan pada undang-undang;
4) Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.
A.V. Dicey juga mengembangkan teori kedaulatan hukum di Inggris yang sedikit berbeda dengan prinsip negara hukum yang berkembang di Eropa Kontinental. Menurut sistem Anglo Saxon, dikenal the rule of law yang memiliki tiga unsur :
I) Supremasi dari hukum, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam negara hukum (kedahulatan hukum);
2) Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang;
3) Konstitusi bukan merupakan (satu-satunya) sumber bagi hak-hak asasi manusia. Jika hak-hak asasi manusia dirumuskan dalam konstitusi, hal ini hanya sebagai penegasan bahkan hak asasi tersebut harus dilindungi.

C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah. Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas : Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara. Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara. Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur. Pemerintahan dalam arti sempit Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur. Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka: Pemerintah dalam arti luas : Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintah dalam arti sempit : Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit. Di dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa Presiden adalah penye1enggara pemerintahan yang tertingi di bawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti bahwa Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Untuk itu Presiden menunjuk para Menteri sebagai pembantunya. Para menteri ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya. Presiden dan para Menteri inilah Pemerintah alam arti sempit. Walaupun demikian, teori Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan ini tidak sepenuhnya dianut di Indonesia. Karena teori ini mengajarkan bahwa masing-masing bidang kekuasaan ini berdiri sendiri-sendiri dan tidak mencampuri urusan bidang lainnya. Sedangkan menurut UUD 1945, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (bukan pemisahan), sehingga dapat terjadi satu bidang tugas dilakukan oleh lebih dari satu alat perlengkapan negara. Atau sebaliknya, satu alat perlengkapan negara melaksanakan lebih dari satu bidang tugas.

KESIMPULAN
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu
meliputi beberapa unsur, yaitu:
1.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.       Peraturan itu bersifat memaksa.
4.       Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

sumber : (http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html)
               (http://miraamalia.wordpress.com/2010/12/01/bab-v-warga-negara-dan-pemerintaha/)